Beranda Tuban – Sebanyak 40 desa yang tersebar di 8 kecamatan dari total 20 kecamatan di Kabupaten Tuban akan menggelar rekrutmen perangkat desa mulai bulan ini hingga akhir tahun 2025. Total ada 59 formasi perangkat desa yang akan dibuka.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo melalui Kabid PMD, Suhut, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing desa.
“Kapan pelaksanaannya dan dengan siapa bekerja sama, itu semua mutlak menjadi kewenangan desa,” kata Suhut ketika dikonformasi, Sabtu (4/9/2025).
Baca Juga:
Ia juga menyarankan agar desa-desa yang berada dalam satu kecamatan bisa melakukan rekrutmen secara kolektif agar prosesnya lebih efisien dan terkoordinasi. Meski demikian, Suhut menegaskan keputusan tetap berada di tangan desa masing-masing.
“Yang penting, desa harus memegang teguh regulasi dan tetap mengedepankan keterbukaan. Jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Suhut, proses pengisian perangkat desa sangat krusial dan berpotensi menimbulkan polemik bila tidak dikelola secara transparan.
“Kalau ada niat buruk dalam proses ini, itu akan menjadi preseden buruk dan bisa mengikis kepercayaan warga terhadap kepala desa,” tambahnya.
Suhut juga menambahkan bahwa tren pelamar perangkat desa saat ini banyak didominasi oleh kalangan muda, khususnya lulusan baru (fresh graduate).
“Sekarang era digital, dibutuhkan pemikiran segar dari generasi muda,” ujarnya.
Daftar Desa dan Formasi Perangkat Desa
Berikut ini 40 desa di 8 kecamatan yang akan membuka rekrutmen:
Kecamatan Widang (5 desa – 8 formasi) : Mrutuk (1), Tegalrejo (1), Widang (1), Kedungharjo (1), Bunut (4)
Kecamatan Kerek (8 desa – 14 formasi): Karanglo (1), Margomulyo (2), Margorejo (1), Jarorejo (2), Sidonganti (2), Gaji (2), Kasiman (3), Sumberarum (1)
Kecamatan Jenu (6 desa – 8 formasi): Jenu (1), Mentoso (2), Socorejo (1), Sekardadi (1), Temaji (2), Suwalan (1)
Kecamatan Singgahan (3 desa – 3 formasi): Lajo Kidul (1), Kedungjambe (1), Binangun (1)
Kecamatan Kenduruan (1 desa – 1 formasi): Jlodro (1)
Kecamatan Jatirogo (8 desa – 10 formasi): Wotsogo (2), Jombok (2), Bader (1), Wangi (1), Ketodan (1), Sadang (1), Sugihan (1), Dingil (1)
Kecamatan Montong (5 desa – 5 formasi): Talun (1), Pucangan (1), Nguluhan (1), Manjung (1), Jetak (1)
Kecamatan Senori (4 desa – 10 formasi): Katerban (2), Rayung (5), Kaligede (1), Sidoharjo (2)
Pendaftaran untuk sejumlah desa dijadwalkan mulai dibuka Kamis, 02 Oktober 2025.
Bagi warga yang berminat, Suhut mengimbau untuk segera menghubungi pemerintah desa masing-masing guna mendapatkan informasi lebih lanjut. (*)
















