Berandaonline.id – Tiga orang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021.
Ketiganya, yang terdiri dari pemilik perusahaan, peminjam bendera, dan pelaksana proyek, diduga melakukan pengondisian sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan yang berujung pada kerugian negara sebesar lebih dari Rp344 juta.
Mereka adalah WS (pemilik perusahaan pemenang tender), YA (pengusaha yang meminjam perusahaan WS), dan HG (pelaksana di lapangan). Ketiganya ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban.
Baca Juga:
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebut proses ini bagian dari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Natanael Cristianto menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang berlangsung selama sembilan bulan, ditemukan pola dugaan rekayasa proyek melalui praktik “pinjam bendera”.
YA disebut meminjam perusahaan milik WS untuk mengajukan penawaran proyek, meskipun pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada HG, pihak yang dinilai tidak memiliki kapabilitas memadai.
“Di sini terlihat adanya pengondisian. HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Yogi.
Modus semacam ini bukan hal baru dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah, namun tetap menjadi titik lemah pengawasan internal pemerintah daerah. Selain menabrak prinsip kualifikasi teknis, pengondisian semacam ini membuka ruang untuk pekerjaan asal-asalan.
Proyek yang ditargetkan memasang 16.400 unit pipa biopori di 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban ternyata tak berjalan sesuai perencanaan. Hasil penyidikan menyebutkan, hanya 9.121 unit pipa yang benar-benar terpasang di lapangan.
Artinya, terdapat 7.279 unit pipa yang tak diketahui keberadaannya secara administratif. Dalam beberapa kasus, pipa tersebut ditemukan berserakan di balai desa dan lokasi lain tanpa pemasangan.
“Sebagian besar pipa itu bahkan hanya ditumpuk, tidak dipasang. Ini menunjukkan proyek hanya dikerjakan sebagai formalitas,” tambah Yogi.
Kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp344.428.045, menurut perhitungan kejaksaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Namun seperti kasus korupsi lainnya, tantangan terbesar bukan hanya soal penghukuman, melainkan soal pemulihan kerugian negara dan mencegah pola yang sama berulang.
Ironisnya, proyek biopori yang digadang-gadang untuk meningkatkan daya serap air dan mencegah banjir justru terjebak dalam praktik koruptif. Program berbasis lingkungan ini, yang seharusnya memperkuat ketahanan ekosistem desa, berubah menjadi ladang pembajakan anggaran.
Kejari Tuban menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain di DLHP maupun pemerintahan desa yang turut terlibat.
















