Berandaonline.id – Sebuah inovasi layanan publik lahir dari kolaborasi antara dua lembaga negara yang biasanya berjalan di jalur terpisah: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Program ini diberi nama Pelangi Biru, akronim dari Perubahan Langsung Identitas bagi Pengantin Baru.
Diluncurkan secara resmi pada Sabtu, 26 Juli 2025, Pelangi Biru menawarkan pendekatan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan: status “Kawin” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat langsung diperbarui tak lama setelah akad nikah berlangsung.
“Program ini adalah yang pertama di Jawa Timur. Kita memulai karena memang ada kebutuhan yang nyata di masyarakat,” kata Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, dalam seremoni peluncuran yang dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Tuban, jajaran teknis, dan seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten.
Baca Juga:
Selama ini, perubahan status perkawinan dalam dokumen resmi kerap memakan waktu berbulan-bulan. Pasangan baru menikah sering harus melalui proses birokrasi yang panjang, dari KUA ke kelurahan, lalu ke Disdukcapil. Pelangi Biru mencoba memotong rantai ini.
“Saya tidak ingin program ini hanya berhenti di penandatanganan MoU. Harus ada evaluasi, harus ada hasil,” ujar Umi.
Ia menegaskan bahwa Kemenag akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke 20 kecamatan untuk memastikan bahwa para operator KUA benar-benar menjalankan program secara konsisten.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, menyebut bahwa Pelangi Biru adalah bagian dari transformasi layanan yang dimulai sejak masa kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky, atau yang akrab disebut Mas Lindra.
“Pelangi Biru adalah turunan dari Cedak Mas, yakni pelayanan cepat dan dekat masyarakat. Kita sudah buka layanan di RSUD, Puskesmas, dan kecamatan. Kini, pernikahan pun langsung terhubung dengan perubahan data kependudukan,” terang Ubaid.
Aplikasi Pelangi Biru sendiri dikembangkan secara mandiri oleh tim internal Disdukcapil dan Kemenag. Dalam sistem ini, operator KUA akan mengunggah berkas pernikahan ke aplikasi yang terkoneksi langsung ke database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Langkah teknisnya adalah sebagai berikut:
- Pengunggahan dokumen oleh operator KUA ke aplikasi Pelangi Biru.
- Verifikasi dan entri data oleh operator Disdukcapil, lalu pengiriman kembali dokumen KK digital ber-TTE (Tanda Tangan Elektronik) dalam bentuk PDF ke KUA. Dokumen KTP dicetak di UPT Dukcapil Kecamatan dan bisa diambil oleh pengantin.
“Harapannya, dokumen bisa diterima di hari yang sama, atau setidaknya keesokan harinya. Ini sistem yang fleksibel tapi tetap terukur,” ujar Ubaid.
Ia juga mengingatkan agar tak ada kekosongan blangko KTP di level kecamatan karena akan menjadi penghambat utama.
Bagi Ubaid, Pelangi Biru bukan hanya soal status kawin. Ini juga tentang percepatan validasi data dalam skala yang lebih luas. Ia mencontohkan bahwa pendidikan anak pun kerap tidak ter-update di KK, dan hal ini berdampak pada potret pembangunan manusia daerah.
“Lucu kan kalau sudah menikah tapi KTP-nya masih lajang. Sama seperti kalau lulusan S1 tapi di KK masih tertulis SMP. Ini bukan sekadar estetika dokumen, tapi menyangkut perencanaan pembangunan berbasis data,” katanya.
Di akhir acara, Umi Kulsum menyampaikan harapan bahwa inovasi seperti Pelangi Biru akan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih manusiawi dan membahagiakan.
“Kita ingin sistem ini barokah. Membawa manfaat nyata untuk masyarakat Tuban. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi niat baik dan kerja kolaboratif,” tutupnya.
















