Beranda Tuban – Konflik internal pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (T.I.T.D) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Tuban menggelar forum dengar pendapat (hearing) terkait polemik yang telah berlangsung selama 15 tahun, Rabu (30/7/2025).
Dalam forum tersebut, mencuat dugaan keterlibatan pihak luar yang bukan umat maupun warga Tuban dalam kepengurusan klenteng legendaris di pesisir utara Jawa Timur itu.
Ketua DPRD Tuban, melalui disposisi kepada Ketua Komisi II yang membidangi hukum dan pemerintahan, Fahmi Fikroni menindaklanjuti surat permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum KP Ronggolawe. Surat itu mewakili 14 orang umat yang terpilih sebagai pengurus dan penilik T.I.T.D KSB TLK periode 2025–2028.
Baca Juga:
Mereka digugat oleh tiga umat lainnya karena proses pemilihan dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Perselisihan ini kian pelik karena mencuat fakta bahwa selama bertahun-tahun, pengelolaan klenteng justru dilakukan oleh tiga tokoh dari luar Tuban, yakni Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi.
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2012. Kekosongan pengurus memunculkan keresahan di kalangan umat. Tidak hanya dari Tuban, tapi juga dari luar daerah yang ingin beribadah dengan tenang,” ujar Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan di ruang Paripurna DPRD Tuban itu dihadiri 25 orang dari berbagai pihak. Termasuk perwakilan umat tergugat, umat penggugat, Kepala Kemenag Tuban, LBH KP Ronggolawe, Kabag Hukum Pemkab Tuban, dan Ketua FKUB Tuban.
Menurut Fahmi, dalam dokumen Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 8 Juni 2021, tiga tokoh luar daerah itu memang sempat diberi mandat mengelola T.I.T.D KSB TLK hingga 31 Desember 2024. Mandat tersebut mencakup pembenahan manajemen, legalitas, hingga renovasi klenteng.
Namun, hingga mandat berakhir, umat menilai tak ada perubahan signifikan. Bahkan umat mengaku tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau aktivitas klenteng.
“Sejak 1 Januari 2025, berdasarkan akta itu, masa kewenangan sudah berakhir. Maka, seluruh urusan pengelolaan seharusnya dikembalikan kepada umat di Tuban,” tegasnya.
Ketegangan memuncak setelah pada Mei 2025 umat menggelar pemilihan pengurus baru dan telah menggelar ritual Pwak Pwee. Namun, pengurus hasil pemilihan ini justru digugat di Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam forum hearing itu, DPRD meminta semua pihak menghormati proses musyawarah sesuai aturan, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2023.
DPRD Tuban juga mengajak Kemenag, FKUB, serta bagian hukum pemerintah daerah ikut berkontribusi aktif menyelesaikan polemik tersebut demi kerukunan umat beragama.
“Kami berharap, Pak Soedomo, Pak Alim, dan Pak Paulus juga mau ambil bagian dalam menyelesaikan masalah ini secara baik. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tambahnya.
Salah satu umat Klenteng KSB Tuban, Go Tjong Ping menegaskan bahwa hearing kali ini murni untuk umat. DPRD mengajak antar umat bicara dari hati ke hati.
“Tetapi ada umat yang Walk Out. Hal ini sangat disayangkan dan kita harapkan DPRD segera mungkin mengundang semua umat agar polemik segera tuntas,” katanya.
Perlu diketahui, bahwa Klenteng telah menggelar pemilihan ketua tiga kali dan semuanya berakhir di meja hukum.
Sedangkan, Nang Engki Anom Suseno kuasa hukum salah satu umat Wiwit Indra Setijoweni setelah WO, akan secepatnya mengajukan permohonan hearing dengan DPRD.
“Kita akan kaji untuk hearing. Dan kami harapkan polemik ini diselesaikan sesuai AD/ART dan mari kita selesaikan secara hukum,” tandasnya. (*)
















