Beranda Jakarta – Banyak masyarakat masih mengira bahwa saat sakit, mereka harus langsung datang ke rumah sakit agar bisa segera ditangani oleh dokter spesialis. Padahal, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, ada mekanisme rujukan berjenjang yang wajib diikuti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa setiap peserta JKN harus terlebih dahulu mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter mandiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024.
“FKTP adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, dan pengobatan dasar, serta memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN,” ujar Rizzky dalam siaran pers dikutip pada Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
FKTP sendiri dirancang menjadi akses layanan kesehatan yang paling dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, FKTP idealnya merupakan pihak yang paling memahami riwayat kesehatan peserta karena hubungan yang lebih kontinu dengan pasien.
Rizzky menegaskan bahwa sistem rujukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga agar layanan kesehatan berjalan efisien, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan medis.
“Jika semua penyakit langsung ditangani di rumah sakit, termasuk yang ringan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Ini justru menghambat penanganan kasus serius yang memang butuh layanan spesialistik,” jelasnya.
Rujukan dari FKTP ke rumah sakit dilakukan hanya jika benar-benar dibutuhkan, seperti saat FKTP tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang cukup.
Rujukan pun didasarkan pada indikasi medis, bukan keinginan pribadi peserta.
Jika memenuhi syarat, dokter di FKTP akan mengeluarkan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapat layanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Menariknya, rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan juga terbagi dalam beberapa kelas, yaitu:
– Kelas D: Layanan dasar
– Kelas C & B: Pelayanan spesialistik terbatas hingga menengah
– Kelas A: Layanan paling lengkap, termasuk subspesialis dan teknologi canggih
Penempatan peserta pun tidak dilakukan sembarangan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi rumah sakit dan kebutuhan medis pasien.
“Jika rumah sakit sekunder tidak mampu menangani kondisi pasien, maka bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier,” tambah Rizzky.
Rujukan tidak selalu bersifat vertikal (dari bawah ke atas). Dalam kasus tertentu, rujukan bisa dilakukan antar rumah sakit dalam level yang sama jika rumah sakit rujukan memiliki kompetensi atau fasilitas tertentu yang dibutuhkan pasien.
BPJS Kesehatan telah membangun sistem rujukan terintegrasi berdasarkan pemetaan fasilitas, jenis layanan, dan ketersediaan tenaga medis.
“Bahkan dalam kondisi tertentu, penggunaan ambulans untuk antar-rujukan juga dijamin oleh Program JKN, selama sesuai dengan indikasi medis,” jelas Rizzky.
Sistem rujukan dalam Program JKN bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
“Dengan alur pelayanan yang dirancang sedemikian rupa, kami ingin memastikan peserta JKN mendapat layanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan ditangani oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” tutup Rizzky. (*)
















