Alur Rujukan JKN: Mengapa Harus Dimulai dari FKTP Sebelum ke Rumah Sakit?

Editor

Fokus

Puskesmas Tambakboyo, Tuban menjadi salah satu FKTP yang bisa dikunjungi pasien sebelum rujuk ke RS. (Foto/Istimewa)

Beranda Jakarta – Banyak masyarakat masih mengira bahwa saat sakit, mereka harus langsung datang ke rumah sakit agar bisa segera ditangani oleh dokter spesialis. Padahal, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, ada mekanisme rujukan berjenjang yang wajib diikuti.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa setiap peserta JKN harus terlebih dahulu mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter mandiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024.

“FKTP adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, dan pengobatan dasar, serta memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN,” ujar Rizzky dalam siaran pers dikutip pada Senin (4/8/2025).

FKTP sendiri dirancang menjadi akses layanan kesehatan yang paling dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, FKTP idealnya merupakan pihak yang paling memahami riwayat kesehatan peserta karena hubungan yang lebih kontinu dengan pasien.

Rizzky menegaskan bahwa sistem rujukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga agar layanan kesehatan berjalan efisien, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan medis.

“Jika semua penyakit langsung ditangani di rumah sakit, termasuk yang ringan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Ini justru menghambat penanganan kasus serius yang memang butuh layanan spesialistik,” jelasnya.

Rujukan dari FKTP ke rumah sakit dilakukan hanya jika benar-benar dibutuhkan, seperti saat FKTP tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang cukup.

Rujukan pun didasarkan pada indikasi medis, bukan keinginan pribadi peserta.

Jika memenuhi syarat, dokter di FKTP akan mengeluarkan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapat layanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Menariknya, rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan juga terbagi dalam beberapa kelas, yaitu:

– Kelas D: Layanan dasar

– Kelas C & B: Pelayanan spesialistik terbatas hingga menengah

– Kelas A: Layanan paling lengkap, termasuk subspesialis dan teknologi canggih

Penempatan peserta pun tidak dilakukan sembarangan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi rumah sakit dan kebutuhan medis pasien.

“Jika rumah sakit sekunder tidak mampu menangani kondisi pasien, maka bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier,” tambah Rizzky.

Rujukan tidak selalu bersifat vertikal (dari bawah ke atas). Dalam kasus tertentu, rujukan bisa dilakukan antar rumah sakit dalam level yang sama jika rumah sakit rujukan memiliki kompetensi atau fasilitas tertentu yang dibutuhkan pasien.

BPJS Kesehatan telah membangun sistem rujukan terintegrasi berdasarkan pemetaan fasilitas, jenis layanan, dan ketersediaan tenaga medis.

“Bahkan dalam kondisi tertentu, penggunaan ambulans untuk antar-rujukan juga dijamin oleh Program JKN, selama sesuai dengan indikasi medis,” jelas Rizzky.

Sistem rujukan dalam Program JKN bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.

“Dengan alur pelayanan yang dirancang sedemikian rupa, kami ingin memastikan peserta JKN mendapat layanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan ditangani oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” tutup Rizzky. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar