Sidang Mediasi Ketiga Gugatan Kepengurusan Klenteng Tuban, Umat Harap Damai

Editor

Berita

Sidang mediasi ketiga di PN Tuban menjadi panggung penting yang menunjukkan bahwa mayoritas umat TITD Kwan Sing Bio menginginkan rekonsiliasi dan musyawarah, bukan konflik yang berlarut. (Foto/LBH.KP.Ronggolawe)

Beranda Tuban – Sidang mediasi ketiga atas gugatan yang dilayangkan oleh Wiwit Endra Setijoweni dkk terhadap Go Tjong Ping dan Tang Min Ang dkk selaku Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.30 WIB.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda ini kembali menyoroti dinamika internal pengelolaan rumah ibadah yang dikenal sebagai pusat spiritual masyarakat Tionghoa di Tuban.

Sidang mediasi ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha, dengan dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, dan Duano Aghaka, serta Devy Artha Yunita sebagai panitera.

Pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, Sutanto Wijaya, dkk, sementara pihak tergugat hadir lengkap bersama kuasa hukum mereka, Suwarti dan Choril Aziz.

Tak hanya itu, puluhan umat Klenteng juga hadir secara langsung sebagai bentuk keprihatinan atas konflik yang tengah terjadi, sekaligus menyuarakan dukungan penyelesaian damai melalui musyawarah internal umat, bukan jalur hukum.

Umat berharap sidang ini menjadi momentum perdamaian dan mendorong majelis hakim untuk mengutamakan mediasi demi menjaga keharmonisan internal umat TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat, merujuk pada sila pertama dan keempat Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Karena perkara ini menyangkut tempat ibadah, akan lebih bijaksana jika diselesaikan secara kekeluargaan dan kedamaian,” tegas Ketua Majelis.

Karena tidak ada usulan mediator dari kedua belah pihak, Ketua Majelis menunjuk Andi Aqsha, dari PN Tuban sebagai mediator. Proses mediasi langsung dilanjutkan di ruang mediasi.

Mediator memulai proses dengan memverifikasi kehadiran pihak-pihak, meminta tanggapan dari kuasa hukum tergugat, dan menjadwalkan mediasi lanjutan.

Namun, ketika kuasa hukum penggugat mengajukan resume mediasi, mediator menolaknya dengan alasan belum adanya tanggapan dari pihak tergugat, belum terjadi pembahasan pokok perkara, dan belum ada kesepakatan dasar antara para pihak.

“Resume mediasi harus disusun berdasarkan dialog dan pembahasan bersama. Belum waktunya jika pembahasan pokok perkara belum dilakukan,” ujar Mediator.

Mediasi dijadwalkan berlanjut pada tanggal 13 Agustus 2025, dengan permintaan kepada kedua pihak untuk menyiapkan tanggapan dan resume guna membahas inti masalah secara konstruktif.

Sidang mediasi ini juga sejalan dengan hasil rapat kerja DPRD Tuban pada 5 Agustus 2025 yang dipimpin Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni. Rapat yang melibatkan FORKOPIMDA, Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan berbagai OPD terkait, menegaskan bahwa penyelesaian konflik umat TITD Kwan Sing Bio Tuban sebaiknya dilakukan secara internal, musyawarah, dan tanpa campur tangan hukum formal.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hearing bersama LBH KP.Ronggolawe dan DPRD Tuban tanggal 30 Juli 2025.

Diketahui, konflik mencuat setelah pemilihan Pengurus dan Penilik TITD periode 2025–2028 pada 8 Juni 2025 yang kemudian didaftarkan ke notaris dan proses verifikasi ke Kemenkumham.

Namun, pihak Wiwit Endra Setijoweni mengirimkan surat permohonan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Tuban untuk tidak memberikan layanan hukum kepada Go Tjong Ping dan Tang Min Ang.

Surat itu dikirim pada 9 Juni 2025, bersamaan dengan somasi yang menyebut pembentukan kepengurusan dianggap bertentangan dengan AD/ART.

Namun, somasi tersebut tidak dibalas oleh dialog, justru diikuti oleh pelimpahan gugatan ke PN Tuban, memunculkan kesan bahwa somasi dilakukan hanya sebagai formalitas.

Sidang mediasi ketiga di PN Tuban menjadi panggung penting yang menunjukkan bahwa mayoritas umat TITD Kwan Sing Bio menginginkan rekonsiliasi dan musyawarah, bukan konflik yang berlarut. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar