Beranda Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System atau yang populer disebut sound horeg di wilayah Jatim.
Aturan ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
SE Bersama yang diberi nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk menertibkan penggunaan sound system ber-subwoofer besar yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penerbitan SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar antara Pemprov, TNI, dan Polri untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di ruang publik.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan sound system tetap diperbolehkan di Jatim, namun harus disesuaikan dengan ketentuan,” tegas Khofifah dikutip dari berbagai sumber.
Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disusun komprehensif dan sesuai dengan regulasi nasional seperti Permenkes, Permen LH, dan Permenaker.
SE Bersama ini membagi penggunaan sound system statis dan nonstatis, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, pertunjukan seni:
– Batas kebisingan maksimal: 120 dBA
– Kegiatan nonstatis seperti karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum:
– Batas kebisingan maksimal: 85 dBADalam SE tersebut juga diatur bahwa pengeras suara wajib dimatikan saat:
– Melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan
– Melintasi rumah sakit
– Saat ada ambulans melintas
– Saat melintasi area pendidikan saat jam belajar
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat diperbolehkan asalkan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Beberapa hal yang dilarang keras dalam kegiatan sound horeg:
– Minuman keras (miras)
– Narkotika dan zat adiktif lainnya
– Pornoaksi dan pornografi
– Membawa senjata tajam (sajam)
– Aksi anarkis atau provokatif
Poin penting lainnya dalam SE ini adalah kewajiban penyelenggara untuk memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab, termasuk ganti rugi jika terjadi korban jiwa atau kerusakan fasilitas umum.
Jika terjadi pelanggaran seperti penggunaan narkoba, miras, pornografi, atau tindakan anarkis, aparat keamanan berhak menghentikan kegiatan dan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE Bersama tentang sound system atau sound horeg di Jawa Timur ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ketertiban sosial, mengurangi polusi suara, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut agar kegiatan sosial dan budaya tetap bisa berlangsung tanpa menimbulkan gangguan. (*)
















