Beranda Tuban – Mediasi ketiga konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas dalam forum yang diadakan oleh Komisi II DPRD Tuban.
Mengutip hasil hearing rapat Komisi II, Nunuk Fauziyah, Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, menyatakan bahwa pemilihan kepengurusan klenteng tersebut sudah sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
Hearing kali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, serta dua tokoh yang terlibat dalam sengketa, Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro.
Baca Juga:
Sebelum hearing dimulai, Nunuk Fauziyah berharap agar para pihak yang baru hadir atau belum terlibat dalam mediasi sesion 1 dan 2 oleh Komisi II bisa memahami substansi dari pertemuan sebelumnya.
“Namun, sayangnya, pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas,” katanya dalam jumpa pers di Hotel Lynn Tuban.
Nunuk juga menyampaikan kritik keras terhadap sikap Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro, yang menurutnya malah memperburuk situasi dengan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik.
Alim Sugiantoro, yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng tersebut, menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum.
LBH KP Ronggolawe, lanjut Nunuk, siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan, karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut.
Sementara itu, Go Tjong Ping, Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan dihadiri oleh 116 umat.
Menurutnya, kehadiran begitu banyak umat dalam pemilihan ini menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan sah.
“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping, yang berharap semua pihak bisa menerima hasil pemilihan tersebut dan mendukung kelangsungan kepengurusan yang sudah terpilih.
Soedomo Margonoto, menyarankan agar jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas. Ia juga menegaskan bahwa keputusan bersama umat adalah yang terpenting, dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.
Mengenai pengelolaan dana klenteng, Soedomo menegaskan bahwa ia akan memegang kendali penuh, mengingat dana tersebut adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang.
Di sisi lain, Alim Sugiantoro menyampaikan pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Menurutnya, dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalam yayasan klenteng, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengaksesnya.
Alim juga menyampaikan kekhawatirannya jika konflik ini tidak segera diselesaikan, klenteng dan asetnya bisa saja jatuh ke tangan negara, yang tentu saja akan memperburuk situasi.
“Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat,” tegas Alim, yang berharap agar konflik ini bisa segera diselesaikan untuk menjaga keberlanjutan klenteng.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan bahwa meskipun belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini.
Fahmi menekankan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Fahmi Fikroni.
Komisi II DPRD Tuban juga berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam mediasi lanjutan. Mereka optimis bahwa konflik yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025. (*)
















