Beranda Tuban – Pemilihan pengurus Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Tuban telah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Senin (11/8/2025).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 4, pemilihan ini mendapat dukungan penuh dari 146 umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Dari jumlah tersebut, 117 orang menyatakan mendukung pemilihan pengurus baru, sementara 116 umat yang hadir melebihi angka 50%+1, menunjukkan bahwa proses ini sah secara prosedural.
Proses pemilihan pengurus klenteng ini juga mendapat persetujuan dari sejumlah pihak terkait, termasuk BP PW Afandy dan BP Soedomo Margonoto pada 24 Mei 2025.
Baca Juga:
Menurut Nunuk Fauziyah, Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, pemilihan pengurus telah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
Nunuk juga menyampaikan, “Kami siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban dalam menghadapi jalur hukum jika diperlukan, karena kami telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada pelanggaran.”
Meskipun Kartu Tanda Anggota (KTA) umat klenteng telah tidak berlaku sejak 2012 akibat kepengurusan yang vakum, pemilihan ini tetap sah berdasarkan buku induk klenteng dan verifikasi menggunakan KTP umat.
Hal ini menjadi bukti bahwa meski terdapat masalah administrasi, prosedur pemilihan telah dilaksanakan dengan benar dan terbuka.
Dalam kesempatan ini, Fahmi Fikroni, Ketua Komisi II DPRD Tuban, menyatakan bahwa pihaknya akan terus membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun ini.
“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Fahmi, menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sebagai ikon kebudayaan di Tuban.
Meski demikian, konflik dalam tubuh Klenteng Kwan Sing Bio Tuban belum sepenuhnya selesai. Soedomo Margonoto mengusulkan agar pemilihan ulang dilakukan dengan memastikan semua pihak yang terlibat terdaftar dengan jelas. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana klenteng yang transparan dan bijak, mengingat dana tersebut adalah milik umat.
Di sisi lain, Alim Sugiantoro, yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng, menekankan pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan. Menurutnya, yayasan akan membantu mengamankan aset klenteng agar tidak jatuh ke tangan pihak luar atau bahkan negara, yang berpotensi memperburuk situasi.
Meskipun mediasi belum berhasil mencapai keputusan final, Komisi II DPRD Tuban berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk melanjutkan mediasi.
“Kita optimis bahwa konflik yang telah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025, demi menjaga kelangsungan dan kedamaian di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban,” tandasnya. (*)
















