Beranda Tuban – Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, mengajukan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban untuk mendapatkan perlindungan HKI Indikasi Geografis (IG).
Langkah ini bertujuan untuk melindungi dan mengakui keunikan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, yang menjadi warisan budaya yang harus dilestarikan.
Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan ekonomi bagi masyarakat serta para pelaku usaha di sektor Industri Kecil Menengah (IKM) batik di Tuban.
Baca Juga:
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Kabag Hukum Setda Tuban, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban.
Koordinasi lintas sektor juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Timur, guna memperlancar proses ini.
Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menjelaskan bahwa perlindungan HKI-IG terhadap Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya memberikan pengakuan atas kualitas dan keunikan produk batik Tuban, tetapi juga memperkuat aspek hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas, baik untuk pelaku usaha maupun untuk perekonomian Kabupaten Tuban secara keseluruhan.
Drs. Joko Sarwono juga menekankan pentingnya penerusan keterampilan membatik kepada generasi berikutnya serta pengembangan bisnis kreatif dari produk batik khas Tuban.
“Dengan adanya perlindungan HKI-IG, kami berharap Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban bisa terus berkembang dan produk-produknya terjaga kualitas dan kekhasannya. Ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pelaku usaha dan masyarakat Tuban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri batik di Tuban.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk berbagai program yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan IKM batik.
Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program-program tersebut.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap industri batik di Tuban. Kami terus berusaha melestarikan dan mengembangkan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban agar semakin dikenal luas dan memiliki daya saing yang tinggi,” ujar Rohman Ubaid.
Dengan adanya perlindungan HKI-IG, Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban diharapkan dapat mendapatkan pengakuan yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan ini juga menjadi alat untuk menghindari pemalsuan dan pembajakan produk batik yang dapat merugikan pengrajin asli Tuban.
Sebagai produk budaya yang khas, Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban merupakan simbol dari kekayaan tradisi dan kearifan lokal Bumi Ronggolawe. (*)
















