Motif Mabuk dan Cemburu, Dua Pemuda Tuban Aniaya Korban di Dua Lokasi

Editor

Berita

Pelaku penganiayaan tertunduk lesu digiring polisi. (Foto/IMR)

Beranda Tuban – Dua pemuda di Kabupaten Tuban kini harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam dua kasus penganiayaan terpisah.

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Tuban pada Rabu sore (13/8/2025), Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi menjelaskan bahwa dua kasus penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Widang pada 8 Agustus dan di Kecamatan Plumpang pada 12 Agustus 2025.

Kasus pertama terjadi di Dusun Mrutuk, Kecamatan Widang. Pelaku bernama Saiful Anam (22) mendatangi tempat kerjanya yang lama dalam kondisi diduga mabuk.

Tanpa alasan yang jelas, ia mengamuk dan menganiaya seorang pria bernama Munir yang tidak dikenalnya.

“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah dan dada. Saat ini kami masih mendalami jenis minuman yang dikonsumsi pelaku,” jelas Ipda Rudi.

Korban mengalami luka lebam akibat pukulan tersebut dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Berkat laporan cepat dari korban, pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras di wilayah Plumpang.

Sementara itu, kasus penganiayaan kedua dipicu oleh motif asmara. Pelaku bernama Aji Saputra (AS) nekat menghajar korban Bowo Laksono (21) setelah melihat pacarnya, Mega (22), berboncengan motor dengan korban di area kos – kosan di Plumpang.

“Pelaku mengaku spontan memukul korban saat mengetahui pacarnya datang bersama korban. Pemukulan dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol,” ungkap Ipda Rudi.

Korban mengalami lebam di bagian mata dan pipi, bahkan sempat pingsan akibat serangan tersebut.

Pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong. Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.

“Apapun alasannya, kekerasan bukan solusi. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Ipda Rudi. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar