Beranda Tuban – Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya. Kejadian yang tak patut ditiru tersebut berlangsung pada 2 Maret 2025, sekira pukul 02.00 Wib.
Sesuai keterangan polisi, korban persetubuhan berinisial B usia 16 tahun alamat Tuban yang hamil lima bulan. Sedangkan pelaku cabul inisial M (43) yang merupakan ayah tiri korban asal Kecamatan Jatirogo.
Persetubuhan itu terjadi sekira bulan Maret 2025 pukul 02.00 Wib. Ayah tiri korban saat dini hari sengaja memasuki kamar anaknya lalu mematikan lampu.
Baca Juga:
Tiba-tiba, pelaku melakukan hal yang tak senonoh dengan meraba bagian dada korban dan menempelkan kemaluannya ke korban.
Korban tak kuasa melawan maupun berteriak karena diancam oleh pelaku. Setelah mengancam, pelaku dengan sengaja menggesek-gesek kemaluannya selama satu jam hingga keluar sperma. Setelah keluar di atas perut korban, pelaku kemudian membersihkannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut telah dilakuan sebanyak kurang lebih 15 kali. Sedangkan berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025.
Atas perbuatan cabulnya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Setelah menerima laporan dari ibu korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi serta mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025 tersangka M ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Tuban,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan tersangka dan penahanan.
Adapun barang bukti dari kasus cabul tersebut, berupa daster, BH, celana dalam, dan celana pendek milik korban dan pelaku.
(*)
















