Kasus Suami Jual Istri di Tuban, Modus Open BO di Kos Pagar Kuning Terbongkar Polisi

Editor

Berita

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban periksa mucikari praktik prostitusi online. (Foto/dok.Satreskeim Polres Tuban)

Beranda Tuban – Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di salah satu kamar kos di Jalan Stasiun, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di kamar nomor 6 Kos Pagar Kuning, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang perempuan berinisial L yang tengah melayani seorang pria bernama Lucky. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Lucky telah membayar sebesar Rp 300.000 untuk berhubungan badan dengan L.

Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa praktik ini didalangi oleh seorang pria bernama Fauzi Candra Ozik. Fauzi diketahui menawarkan L kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan sejumlah uang.

“Dari hasil interogasi singkat, L mengaku dijual oleh Saudara Fauzi untuk melayani tamu di kamar kos tersebut. Modus ini sudah berlangsung berulang kali,” ujar AKP Dimas.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan praktik prostitusi online, antara lain uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 buah kondom merek Sutra, 1 unit handphone, Realme Note 60 warna biru (IMEI: 868931078916977) dan 1 unit handphone Oppo A96 warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka Fauzi Candra Ozik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari atau pihak yang memudahkan perbuatan cabul orang lain.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah hukum Polres Tuban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya terkait perdagangan orang dan prostitusi online,” tambah AKP Dimas. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar