Beranda Tuban – Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di salah satu kamar kos di Jalan Stasiun, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di kamar nomor 6 Kos Pagar Kuning, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang perempuan berinisial L yang tengah melayani seorang pria bernama Lucky. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Lucky telah membayar sebesar Rp 300.000 untuk berhubungan badan dengan L.
Baca Juga:
Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa praktik ini didalangi oleh seorang pria bernama Fauzi Candra Ozik. Fauzi diketahui menawarkan L kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan sejumlah uang.
“Dari hasil interogasi singkat, L mengaku dijual oleh Saudara Fauzi untuk melayani tamu di kamar kos tersebut. Modus ini sudah berlangsung berulang kali,” ujar AKP Dimas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan praktik prostitusi online, antara lain uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 buah kondom merek Sutra, 1 unit handphone, Realme Note 60 warna biru (IMEI: 868931078916977) dan 1 unit handphone Oppo A96 warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka Fauzi Candra Ozik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari atau pihak yang memudahkan perbuatan cabul orang lain.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah hukum Polres Tuban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya terkait perdagangan orang dan prostitusi online,” tambah AKP Dimas. (*)
















