Beranda Tuban – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban resmi merilis kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang menyebabkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara, Senin (18/8/2025).
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan raya depan Terminal Jatitirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Korban diketahui bernama Kasmen, warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, berusia 41 tahun. Korban mengalami luka terbuka serius di tangan kiri, tangan kanan, serta bagian perut akibat sabetan senjata tajam jenis bendo.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak-beradik, yaitu:
1. CAS alias Duyung (31), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Diketahui sebagai residivis kasus pengeroyokan.
2. MAF alias Tokrek (26), adik kandung dari pelaku pertama, juga berdomisili di Desa Demit.
Keduanya disebut dalam keadaan mabuk minuman keras jenis tuak saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh. Rudi, para pelaku melakukan aksi penganiayaan secara brutal setelah terpengaruh minuman keras.
Dengan menggunakan sebilah bendo, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban mengalami luka parah.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Pondok Kacang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, keduanya berhasil ditangkap di tempat kos mereka pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, antara lain 1 buah baju warna abu-abu dan 1 buah kaos warna putih.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemberkasan guna dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
















