Beranda Tuban – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Tuban bergerak cepat (gercep) menyalurkan santunan dukacita kepada keluarga almarhum Bapak Soeheriyono, SH, MH, salah satu advokat anggota Peradi yang wafat beberapa waktu lalu, Jumat (22/8/2025).
Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab organisasi kepada anggotanya yang telah berpulang.
Santunan dukacita ini berasal dari kas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan diberikan murni sebagai bentuk solidaritas serta penghormatan kepada anggota yang meninggal dunia.
Baca Juga:
Bantuan ini hanya dapat diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari advokat yang masih tercatat aktif sebagai anggota DPN Peradi, yakni memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) aktif, atau setidaknya telah melakukan proses data ulang dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum meninggal dunia.
“Begitu ada anggota Peradi kami yang meninggal dunia, hari itu juga kami, pengurus DPC Peradi Tuban, gercep mengajukan permohonan kepada DPN Peradi untuk segera mencairkan santunan dukacita. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami kepada ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Arina Jumiawati, SH, MH, Bendahara DPC Peradi Tuban.
Penyaluran santunan tersebut tidak hanya menunjukkan profesionalisme pengurus DPC Peradi Tuban, tetapi juga mempertegas komitmen Peradi sebagai organisasi profesi yang peduli dan hadir dalam setiap fase kehidupan anggotanya.
Dengan penyerahan santunan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat merasakan kehadiran dan dukungan dari keluarga besar Peradi, sekaligus menjadi pengingat bahwa solidaritas dalam profesi advokat tak hanya ada saat bertugas, tapi juga hingga akhir hayat. (*)
















