Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Termasuk 27 Gram Sabu dan Ribuan Pil Karnopen

Editor

Berita

Kejari Tuban musnahkan sabu, pil terlarang, miras, dan ponsel dari 70 kasus inkrah Januari–Juli 2025. (Foto/Beranda)

Beranda Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (28/8/2025). Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2025, setelah kegiatan serupa digelar pada Februari lalu.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Polres Tuban melalui Kasat Narkoba, BNNK Tuban, Kalapas Tuban, serta sejumlah instansi lainnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida, SH menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.

“BB ini sudah inkrah periode Januari hingga Juli. Total ada 70 perkara yang barang buktinya kami musnahkan,” ujar Filly kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.

Filly merinci bahwa barang bukti tersebut berasal dari 13 perkara narkotika, 19 perkara kesehatan, 9 perkara tindak pidana ringan (tipiring), dan 29 perkara lainnya.

“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 27,513 gram dan 7.159 butir pil karnopen,” ungkap Filly.

Sementara dari perkara kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.783 butir pil LL dan 2.281 butir pil Y. Sedangkan untuk perkara tipiring, Kejari Tuban memusnahkan 234 botol minuman beralkohol jenis arak.

Selain itu, terdapat pula 13 unit ponsel dari perkara lainnya yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Filly memastikan seluruh barang bukti telah dimusnahkan dengan metode yang membuatnya tidak bisa digunakan kembali.

“Semuanya direbus, dibakar, ditumbuk, dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai. Kami pastikan barang bukti ini benar-benar tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Tuban berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam penegakan hukum di Kabupaten Tuban. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar