Beranda Tuban – Komisi II DPRD Tuban mengagendakan rapat kerja lanjutan pada 2 September 2025 untuk membahas tindak lanjut mengenai ketenagakerjaan, terkait PHK sepihak oleh pengurus klenteng dan dampak konflik yang sampai ke ranah hukum.
Komisi II DPRD Tuban akan terus memfasilitasi setiap tahapan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar dampak negatif yang sudah terjadi tidak memperburuk situasi bagi masyarakat Tuban, terutama di sekitar klenteng yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada kegiatan di tempat ibadah tersebut.
Agenda rapat kerja lanjutan akan mencakup beberapa topik penting, seperti rencana tindak lanjut rapat kerja Komisi II DPRD Tuban, pengaduan PHK sepihak oleh pengurus klenteng yang terjadi pada 11 Februari 2025, hingga dampak konflik internal yang telah masuk ke ranah hukum Pengadilan Negeri Tuban.
Baca Juga:
Fahmi Fikroni, Ketua Komisi II DPRD Tuban yang membidangi Hukum dan Pemerintahan yang juga Wakil Ketua DPC PKB Tuban menyatakan bahwa polemik yang terjadi di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban harus segera diselesaikan dengan cara yang lebih harmonis.
Menurutnya, umat di Klenteng Kwan Sing Bio perlu merasa nyaman beribadah, dan perekonomian sekitar yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan di dalam klenteng juga harus bangkit kembali.
Fahmi Fikroni menekankan bahwa permasalahan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini harus diselesaikan secara internal melalui mediasi dan kekeluargaan umat, dan bukan dibawa ke ranah hukum.
“Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. Umat Klenteng Tuban berhak mendapatkan pengelolaan yang baik dan oleh orang-orang Tuban,” ujar Fahmi.
Pada Rapat Kerja Komisi II DPRD Tuban yang digelar pada 5 Agustus 2025 menghasilkan tiga rekomendasi penting dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Rekomendasi tersebut yakni penyelesaian secara internal melalui mediasi umat, menghindari penyelesaian di Pengadilan Negeri Tuban. Pemilihan Pengurus dan Penilik Klenteng untuk periode 2025-2028 dinilai sah dan sesuai dengan AD/ART.
Selanjutnya, menghadirkan pihak yang tidak hadir, termasuk Soedono Mergonoto, Alim Markus, Paulus Welly Affandi, dan beberapa pihak lain yang terkait dengan konflik.
Komisi II DPRD Tuban berharap penyelesaian yang melibatkan semua multi-stakeholder ini bisa menghindarkan masyarakat Tuban dari dampak negatif lebih lanjut, terutama terkait kerukunan umat dan ekonomi sekitar klenteng.
Fahmi Fikroni juga menegaskan bahwa pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio harus dikembalikan kepada orang-orang Tuban. Hal ini didasarkan pada akta notaris yang menyebutkan bahwa pengelolaan oleh tiga pihak yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024.
“Kami berharap pihak-pihak dari luar Tuban bisa legowo dan menyerahkan kembali pengelolaan ini demi kemajuan bersama,” tambah Fahmi.
Dengan adanya mediasi yang melibatkan semua pihak ini, Komisi II DPRD Tuban berharap persoalan klenteng dapat selesai dengan baik, umat bisa beribadah dengan nyaman, dan perekonomian masyarakat sekitar klenteng dapat kembali bangkit. (*)
















