Beranda Tuban – Aksi nekat dilakukan seorang wanita berinisial SU (Pr/32), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Ia mengaku menjadi korban begal di belakang RSUD dr. Koesma, Kelurahan Sidorejo, Tuban, pada Senin (1/9/2025) pukul 13.00 Wib siang.
Namun, setelah diselidiki, ternyata semua hanyalah rekayasa. Tujuannya? Untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor ke pihak leasing.
Kronologi awal, SU diantar suami ke belakang RSUD pada 1 September siang. Setelah suami pergi, SU kemudian mengeluarkan silet dan batu yang telah ia siapkan sebelumnya.
Baca Juga:
SU kemudian pura-pura pingsan dan ditolong oleh warga setempat. SU lalu dibawa ke RSUD seolah dia adalah korban begal motor.
Dari RSUD, pelaku melancarkan rekayasanya dengan menghubungi pihak Adira kalau motornya hilang dibegal.
Pihak Adira pun meminta bukti surat dari aparat berwajib. Setelah itu, SU datang ke Polres Tuban dan mengaku telah dibegal dan kehilangan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor S 2190 EAG.
Kepada petugas, SU juga menunjukkan luka di jahitan tangan dan memar di dahi yang didapatnya, menurut pengakuannya, akibat melawan pelaku begal.
Namun, kecurigaan polisi muncul ketika SU meminta surat laporan kehilangan sebagai syarat pelaporan ke pihak leasing, yakni Adira Finance.
Penyidik dari Satreskrim Polres Tuban tak langsung menerbitkan surat tersebut. Proses pendalaman pun dilakukan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan selama 13 hari sejak 1 September dan pemanggilan kepada SU pada Jumat (13/9/2025), petugas menunjukkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang ternyata tidak menunjukkan adanya aksi begal.
“Setelah kami cocokkan keterangan berbagai pihak dan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya tindak kejahatan seperti yang dilaporkan. Akhirnya, SU mengakui bahwa kejadian itu hanyalah rekayasa,” jelas Ipda Rudi kepada berandaonline.id, Sabtu (14/9/2025).
Fakta mengejutkan lainnya, motor milik SU ternyata telah digadaikan di wilayah Mondokan seharga Rp7 juta. Suami SU mengaku tidak tahu-menahu soal penggadaian tersebut.
“Pelaku juga mengaku melukai tangannya sendiri dengan silet dan memukul dahinya pakai batu agar terlihat seperti korban kekerasan,” imbuh Ipda Rudi.
Kepada penyidik, SU mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi dan tidak sanggup lagi membayar angsuran motor.
Hubungan rumah tangganya yang sedang tidak harmonis diduga turut mempengaruhi kondisi psikologis SU.
“Pelaku ingin lepas dari tanggungan cicilan motor ke Adira dengan membuat laporan palsu. Tapi karena pihak Adira meminta surat dari polisi, akhirnya SU datang ke kantor kami,” lanjut Rudi.
Keterangan dari pihak Adira, cicilan motor SU sudah berjalan 2 tahun dan pelunasan Rp9 juta.
Kini, SU yang bekerja di Gudang Garam (GG) Jenu Tuban dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring).
Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak leasing Adira terkait kasus ini. (*)
















