Beranda Tuban – Nasib tenaga honorer di Kabupaten Tuban yang tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan para pegawai Non-PNS agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan bahwa penataan tenaga Non-PNS dilakukan sesuai arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dengan menekankan aspek kesejahteraan pegawai.
“Penataan ini dilakukan secara bertahap dan sesuai regulasi. Tidak ada pemutusan kerja untuk pegawai Non-PNS yang telah lama berkontribusi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
Budi menjelaskan, saat ini sebanyak 712 tenaga Non-PNS yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengikuti proses seleksi PPPK Paruh Waktu dan kini sedang dalam tahap pemberkasan.
Namun, tidak semua honorer bernasib sama. Tenaga Non-PNS yang tidak terdata di BKN dan tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke skema alih daya melalui kerja sama dengan BLUD, BUMD, atau pihak ketiga.
“Untuk mereka yang belum masuk data BKN, kami akan lakukan penataan ulang. Tidak serta-merta diberhentikan. Skemanya nanti akan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran,” tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa proses transisi menuju skema alih daya ini memerlukan waktu, penganggaran yang matang, dan tahapan yang mengikuti aturan perundangan. Oleh karena itu, ia meminta para pegawai bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan.
Penataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen ASN, termasuk Non-PNS, dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja, beban kerja, dan kompetensi pegawai.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk PNS dan PPPK, tapi juga untuk pegawai paruh waktu dan tenaga alih daya nantinya,” jelas Budi.
Sekda juga mengungkapkan bahwa mekanisme penataan Non-PNS di tiap daerah berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh arah kebijakan pimpinan daerah, kapasitas anggaran, dan kebutuhan organisasi.
Ia mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tuban untuk aktif menyosialisasikan proses penataan ini kepada pegawai, agar tidak muncul kegelisahan akibat informasi yang tidak utuh.
“Kami harap OPD bisa jadi jembatan komunikasi yang baik, agar tidak terjadi miskomunikasi yang justru membuat suasana kerja tidak kondusif,” pungkasnya. (*)
















