Beranda Tuban – Petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Tuban. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun, yang tak lain adalah anak dari calon istrinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, JS (28), melaporkan dugaan kekerasan yang dialami putrinya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ibu korban, di wilayah Kecamatan Tuban.
Baca Juga:
Saat itu, sang ibu sedang keluar rumah untuk membeli es. Korban yang ditinggal bersama AS kemudian ditemukan dalam kondisi wajah lebam saat ibunya pulang.
“Pelaku sempat mengaku bahwa korban jatuh di kamar mandi. Penjelasan ini sempat dipercaya oleh ibu korban,” jelas Kasat, Selasa (16/9/2025).
Namun keesokan harinya, korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada ayah kandungnya. Ia mengaku dipukul menggunakan sisir plastik di wajah, dipukul dengan tangan mengepal di perut, serta dipukul di punggung.
Tak hanya itu, keterangan korban makin mengejutkan. Ia mengaku sempat ditenggelamkan kepalanya ke dalam bak mandi dan bahkan disiram kotoran oleh AS. Mendengar pengakuan tersebut, JS langsung melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.
“Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Palang,” ungkap Febri.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya. (*)
















