Beranda Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban kembali melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap sejumlah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Senin (22/09).
Program ini menjadi strategi nyata Lapas Tuban dalam mengatasi overcrowding, sekaligus mendukung program akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang pemasyarakatan.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan hanya bentuk pemenuhan hak narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian yang masih menjadi masalah klasik di banyak lapas di Indonesia.
Baca Juga:
“PB bukan hadiah, tapi hak yang diatur undang-undang. Dengan program ini, WBP yang telah memenuhi syarat bisa lebih cepat kembali ke masyarakat. Hal ini secara langsung menekan angka overcrowding,” tegas Irwanto dalam siaran resmi yang diterima Redaksi berandaonline.id, Selasa (23/9/2025).
Tak hanya sekadar membebaskan, Lapas Tuban memastikan bahwa narapidana yang menerima Pembebasan Bersyarat tetap mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pendampingan ini penting untuk mendorong proses reintegrasi sosial, agar mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di masyarakat.
“Pengawasan oleh Bapas menjadi jembatan agar WBP bisa bertransformasi menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” tambah Irwanto.
Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam mempercepat pelayanan berbasis hak warga binaan.
Ini juga merupakan implementasi nyata dari program akselerasi Menkumham, yang menekankan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lapas.
Dengan adanya program PB yang terus berjalan secara berkala, Lapas Tuban berharap bisa menjaga stabilitas situasi internal lapas, sekaligus mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. (*)
















