Beranda Tuban – Dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan dalam razia penyakit masyarakat yang digelar Minggu malam (28/9) di sebuah rumah kost wilayah Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri tengah berada di dalam kamar rumah kost AIS.
Mereka yang diamankan adalah:
1. AS (29), warga Kecamatan Jenu, Tuban, bersama NA (24), warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
2. FS (30), warga Kecamatan Jenu, Tuban, bersama MJ (36), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani proses BAP oleh Sat Samapta Polres Tuban.
Rencananya, mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala, terutama di tempat-tempat penginapan yang rawan disalahgunakan. Kami juga menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat soal dugaan praktik asusila,” ujar Iptu Edi P, KBO Samapta Polres Tuban.
Sementara itu, pihak Satpol PP Tuban menegaskan bahwa razia serupa akan digelar secara intensif berdasarkan hasil penyelidikan internal dan laporan masyarakat. (*)
















