Beranda Surabaya – Permasalahan status tenaga kerja Non-ASN (kategori R4) di Kabupaten Tuban makin menjadi sorotan. Pada Senin (29/9), DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (Kanreg II BKN) Surabaya untuk berkonsultasi langsung mengenai nasib 1.419 pegawai Non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Kanreg II BKN, Basuki Ari Wicaksono, di Ruang Rapat I Kanreg II BKN. Turut hadir lima anggota DPRD Tuban dan Ketua Tim Kerja Status dan Pemberhentian Kanreg II BKN.
Dalam pertemuan itu, Basuki menjelaskan sejumlah alasan teknis mengapa ribuan tenaga Non-ASN tersebut tidak memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
“Penyebab utamanya adalah masa kerja yang kurang dari dua tahun dan tidak masuk dalam database hasil pendataan instansi pada tahun 2022. Sesuai aturan, BKN tidak bisa mengintervensi proses ini,” jelasnya dikutip dari laman resmi BKN Surabaya.
Senada dengan itu, Thomas Agustinus, Ketua Tim Kerja di Kanreg II BKN, menyarankan agar Pemkab Tuban melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BKPSDM guna melakukan cross-check terhadap data yang diajukan.
Berdasarkan data, dari 712 tenaga Non-ASN di Tuban yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, hanya 693 orang yang melanjutkan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sementara itu, sebanyak 1.419 pegawai Non-ASN lainnya gagal memenuhi syarat, mayoritas karena tidak terdaftar dalam database BKN.
Masalah ini sebelumnya sudah memicu kegelisahan para pegawai honorer kategori R4. Mereka bahkan menggelar audiensi dengan DPRD Tuban dan menghadirkan perwakilan dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan P2KB.
Ketua Aliansi Non-ASN R4, Ahmad Mubarok, menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Meminta pegawai Non-ASN Non-Database BKN tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Mendorong DPRD memperjuangkan perhitungan masa kerja untuk status Non-ASN.
3. Meminta kejelasan tindak lanjut penghapusan tenaga honorer pada 2025 sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah ketentuan tanpa payung hukum dari pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang masuk database BKN, sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2015.
“Pada tahun 2022, kami pernah mengusulkan nama-nama yang sekarang masuk kategori R4, namun ditolak karena ada tiga jabatan yang tidak memenuhi kriteria, yakni driver, tenaga kebersihan, dan penjaga keamanan,” jelasnya.
Sebagai solusi alternatif, Pemkab Tuban menyiapkan skema alih daya (outsourcing) untuk mempertahankan keberlangsungan kerja tenaga R4. Ada lima formasi yang akan dialihdayakan: driver, tenaga kebersihan, penjaga keamanan, resepsionis, dan juru pungut retribusi.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyatakan akan memperjuangkan agar pegawai R4 bisa masuk dalam database BKN. Ia menyoroti banyaknya pegawai Non-ASN yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun namun belum mendapatkan kepastian status.
“Kami akan coba usulkan bersama Komisi I dan BKPSDM agar nama-nama tersebut bisa dimasukkan dalam database BKN,” tegasnya.
Diketahui, jumlah pegawai Non-ASN di Kabupaten Tuban yang berstatus R4 dan R5 sebanyak 1.419 orang, terdiri dari R4 1.262 orang, R5 157 orang.Sumber pembiayaan APBD 580 orang, BLUD 231 orang, Non-APBD (komite, iuran, dll) 444 orang, dan tidak aktif (resign/meninggal) 7 orang. (*)
















