Beranda Tuban – Satreskrim Polres Tuban mengembalikan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya, Kamis (9/10/2025). Proses pengembalian ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Barang-barang yang dikembalikan berupa lima unit handphone, satu unit televisi, satu laptop, satu blender, dan satu sepeda motor. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang terjadi selama bulan September 2025.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani laporan masyarakat secara profesional.
Baca Juga:
“Hari ini kita kembalikan barang bukti tindak kejahatan kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya,” ujar Ipda Rudi kepada berandaonline.id.
Menurut Rudi, para korban sebelumnya telah melaporkan kehilangan barang berharga mereka ke Polres maupun Polsek terdekat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Beberapa handphone ini kita temukan di luar kota, sedangkan untuk motor sendiri kita temukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro beserta pelakunya,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, total nilai barang bukti yang berhasil ditemukan dan dikembalikan diperkirakan mencapai Rp25 juta. Penelusuran barang-barang curian ini dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Tuban.
Salah satu korban pencurian motor, Andi Nurhata, mengaku sangat bersyukur atas kinerja tim Jatanras Polres Tuban yang berhasil menemukan dan mengembalikan motornya.
“Terima kasih kepada Jatanras Polres Tuban telah menemukan motor saya yang hilang dan mengembalikannya tanpa dipungut biaya,” ujar Andi.
Andi menceritakan, motornya yang merupakan Honda Beat, raib saat ia sedang nongkrong di warung kopi kawasan Kecamatan Semanding. Begitu menyadari motornya hilang, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dengan pengembalian barang bukti ini, Polres Tuban berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian dan tak segan melaporkan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)
















