Beranda Tuban – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dalam aktivitas tambang ilegal, Polres Tuban akhirnya angkat bicara. Melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam pernyataan resminya, AKP Dimas menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan langsung di lokasi tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Dimas, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Polres Tuban juga telah mengimbau para pelaku usaha tambang di wilayahnya agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Hal ini guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan turut mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kami mendorong agar para pelaku usaha tambang tertib administrasi dan segera melengkapi perizinannya,” tegas Dimas.
Meski telah memberi imbauan, Polres Tuban juga menegaskan akan bertindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran. Penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal,” tandas Kasat Reskrim.
AKP Dimas memastikan bahwa Polres Tuban akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Tuban.
“Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
















