Beranda Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiganya diduga menyelewengkan dana desa dan hasil usaha desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R selaku Kepala Desa Kedungsoko, EP selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kedungsoko, dan W selaku Bendahara Hippa Kedungsoko.
Baca Juga:
“Para tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di Desa Kedungsoko,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yogi, para tersangka tidak menyetorkan uang hasil usaha BUMDes Hippa Tirto Sandang Pangan pada periode 2022 hingga 2024 ke kas desa.
Selain itu, uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsoko selama periode yang sama juga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya, hasil tersebut masuk dalam PADes Kedungsoko. Namun oleh para tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yogi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.260.590.519.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, ketiga pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami melakukan penahanan hari ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Yogi. (*)
















