Beranda Tuban – Puluhan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tuban bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Polres Tuban, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini diambil setelah tayangan program Exposed Uncensored edisi 13 Oktober 2025 dinilai mencemarkan nama baik para kyai dan pesantren. Dalam tayangan itu, muncul narasi yang dianggap merendahkan martabat kyai dan kehidupan santri.
Rombongan para kiai dan pengurus PCNU Tuban diterima langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale beserta jajarannya.
Baca Juga:
Sekretaris PCNU Tuban, KH Miftahul Asror, menyebut tayangan Trans7 tersebut menampilkan video kegiatan pesantren dengan narasi yang tidak pantas dan provokatif.
“Dalam tayangan itu muncul kalimat seperti ‘santri minum susu saja kudu jongkok’ dan ‘kyai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop’. Narasi seperti ini jelas bisa menimbulkan kebencian dan salah persepsi masyarakat terhadap dunia pesantren,” ujar KH Miftahul Asror, yang juga Pengasuh Ponpes Miftahul Hikmah Sukorejo, Parengan.
Menurutnya, tayangan tersebut diproduksi dan disiarkan tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren maupun narasumber yang jelas, sehingga diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE, UU Penyiaran, KUHP, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Video yang disiarkan tanpa izin bukan hanya menyudutkan, tapi juga merusak reputasi kyai, menimbulkan keresahan sosial, dan berpotensi memecah persatuan umat,” tegasnya.
KH Miftahul menambahkan, akibat tayangan itu muncul dampak sosial yang serius, seperti menurunnya kepercayaan terhadap tokoh agama, terganggunya kegiatan dakwah, hingga tekanan psikologis bagi para kyai dan keluarganya.
“Ini bukan sekadar soal citra, tapi soal martabat dan kehormatan ulama. Tayangan seperti itu menimbulkan luka moral yang dalam bagi keluarga besar pesantren,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menindak tegas Trans7 atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak KPI dan Dewan Pers turun tangan, bahkan kalau perlu izin siarnya dicabut,” tambahnya.Senada, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Tuban, Shofiyul Burhan, menilai tindakan Trans7 sangat merugikan pesantren dan umat Islam secara moral maupun sosial.
“Dampak dari tayangan itu luar biasa. Masyarakat jadi resah, muncul konflik, bahkan menurunkan kepercayaan terhadap tokoh agama,” ujar Shofiyul.
Ia menjelaskan, video yang digunakan dalam program itu diambil dari media sosial TikTok tanpa izin dan diedit ulang oleh tim Trans7.
“Mereka menyiarkan video tanpa konfirmasi dan sumber yang jelas. Itu jelas pelanggaran etik dan hukum,” bebernya.
Menurut Shofiyul, tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik kyai, tapi juga melecehkan harkat dan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan agama.
“Kami warga NU sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan moralitas, tapi Trans7 justru menayangkan konten yang merendahkan kehormatan kyai. Ini bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.
Gabungan Aliansi Ponpes Tuban, PCNU, dan Himasal berharap pihak kepolisian memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan agar media nasional lebih berhati-hati dalam menyajikan konten terkait agama dan pesantren.
“Kami tidak menolak kritik, tapi jangan sampai menyebar kebencian dan fitnah. Dunia pesantren punya peran besar membangun moral bangsa,” tegas KH Miftahul. (*)
















