Beranda Tuban – Upaya pelarian seorang pelaku penganiayaan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir setelah disekat oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Palang.
Pelaku yang sempat kabur itu akhirnya terpaksa menyerahkan diri ke Polsek Palang, bahkan diantar langsung oleh kepala desa setempat.
Pelaku berinisial D (42) merupakan satu dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya H (43), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Baca Juga:
Dua pelaku lain, masing-masing A (30) dan F (19), lebih dulu diamankan warga sesaat setelah kejadian.
Kasus tragis ini terjadi pada Senin (3/11/2025) sore di sebuah warung milik F di Desa Karangagung.
Saat itu, ketiga pelaku tengah menenggak minuman keras sebelum korban datang dan terlibat cekcok dengan A.
“Awalnya ada tiga orang sedang minum-minuman keras di warung tersebut. Kemudian korban datang dan terjadi pertengkaran dengan salah satu pelaku,” terang Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Selasa (4/11/2025).
Cekcok itu berujung pada perkelahian. Korban sempat menarik baju A hingga membuat dua rekan A, yakni D dan F, ikut mengeroyok korban.
“Korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian dada hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” tambah Iptu Siswanto.
Usai pengeroyokan, salah satu pelaku sempat mengantarkan korban pulang, namun korban sudah tidak bernyawa saat tiba di rumah.
Warga yang mengetahui hal itu segera menyerahkan dua pelaku ke pihak kepolisian.
Sementara pelaku D yang sempat melarikan diri, langsung diburu polisi.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kemudian melakukan penyekatan di wilayah Palang untuk mencegah pelaku kabur lebih jauh.
“Setelah dilakukan penyekatan oleh tim Jatanras, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri. Ia datang ke Polsek Palang diantar langsung oleh kepala desa,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil visum et repertum dan foto kondisi korban.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” tegas Iptu Siswanto. (*)
















