Beranda Tuban – LBH KP.Ronggolawe melakukan penelitian hukum terhadap putusan pengadilan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Tbn terkait dengan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan oleh RMH (43 tahun) perempuan asal kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Dalam perkara ini, RMH didakwa melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Tujuan penelitian sebagai upaya memperkuat advokasi hukum dan mendorong transparansi peradilan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim PN Tuban antara lain Derry Wisnu Broto, K.P., S.H, M. Hum, sebagai hakim Ketua, Andi Aqsha, S.H, dan Rizky Yanuar, S.H sebagai Hakim Anggota dan Aditrya Pratama Putra, S.H sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tuban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa RMH secara sadar menyewakan kamar kos yang digunakan pasangan bukan suami istri untuk berbuat asusila.
Dari kejadian itu, RMH memperoleh keuntungan finansial secara berulang. Unsur kesengajaan dan kebiasaan dianggap terpenuhi, sehingga dakwaan Pasal 296 KUHP dinilai sah secara hukum.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan RMH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap RMH tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga memberikan efek jera dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat.
Dari segi yuridis, majelis hakim menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, pengakuan RMH, dan bukti yang diajukan di persidangan.
Hakim menilai bahwa RMH mengetahui penggunaan kamar kos untuk praktik asusila dan tetap membiarkannya dengan imbalan uang sewa.
Putusan ini dianggap relevan dengan tujuan pemidanaan modern, yang tidak hanya menekankan pembalasan (retributive justice), tetapi juga mengedepankan fungsi preventif dan sosial.
Hakim menilai penting untuk menegakkan hukum secara berkeadilan dengan mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan kemanusiaan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan usia terdakwa, kondisi ekonomi, serta sikap kooperatifnya selama persidangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap memperhatikan asas keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum formal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha sewa kos agar tidak membiarkan tempat usahanya digunakan untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan.
Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang kerap terjadi secara terselubung.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Tuban diharapkan dapat menjadi contoh penerapan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
LBH KP.Ronggolawe yang terakreditasi B oleh KEMENHUM Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 melakukan penelitian hukum sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 ayat (2) huruf c “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan penyuluhan hukum, penelitian hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum.”
Dengan dilakukannya penelitian hukum, LBH dapat memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum, praktik peradilan, serta kebijakan yang mempengaruhi masyarakat miskin atau rentan hukum.
Selain itu, hasil penelitian bisa digunakan untuk menyusun strategi advokasi, menyusun argumentasi hukum yang kuat, dan memperbaiki pelayanan bantuan hukum. (*)
Artikel ini merupakan hasil penelitian LBH KP. Ronggolawe yang dikirim ke Redaksi berandaonline.id
















