Beranda Tuban – Polres Tuban berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Kairos Inti Daya dan perangkat pendukung Tower XL setelah menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi terorganisasi tersebut.
Menariknya, penyidik menemukan bahwa sebagian pelaku diduga merupakan orang dalam yang pernah bekerja sebagai teknisi tower.
Kasus ini terungkap setelah petugas PT Kairos Inti Daya melaporkan hilangnya sejumlah kabel serta perangkat inventaris tower pada Rabu (05/11/2025) di dua lokasi, yakni Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.
Baca Juga:
Barang yang hilang bukan hanya kabel tembaga, tetapi juga laptop, handphone, GPS, kompas, APAR, hingga material milik ZTE.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKBP Boby Wirawan Wicaksono mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan sangat rapi.
Mereka berpura-pura sebagai petugas resmi yang tengah melakukan perawatan tower.
Beberapa di antaranya memang memiliki pengalaman sebagai teknisi, sehingga mengetahui celah keamanan dan prosedur operasional di lokasi.
“Mereka menyamar seperti petugas, sebagian orang dalam, sebagian dari luar. Dari sana mereka kemudian beraksi secara bersama-sama,” jelas AKBP Boby dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (17/11/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran jejak, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku di wilayah Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/11/2025).
Mereka adalah: NA (37) – Brebes, FF (39) – Cirebon, JA (35) – Lampung, AS (20) dan AV (23) – Kediri, ES (23) dan MFI (22) – Nganjuk.
Sementara dua pelaku lain telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Tuban.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tujuh pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kabel tembaga yang dicuri memiliki spesifikasi 2×10 mm tipe D Space dengan panjang total 1.000 meter, berwarna hitam. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tang potong, sepuluh cutter, tambang 100 meter, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Boby menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman karena para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang beroperasi secara terorganisasi di beberapa wilayah.
“Untuk sementara locus dan tempus satu kejadian. Namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Ini akan kami kembangkan,” tegasnya. (*)
















