Beranda Tuban – Jajaran Sat Lantas Polres Tuban kembali melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Aksi berbahaya yang dilakukan para remaja dan anak-anak ini berlangsung di Jalan Raya Semanding–Grabagan, tepatnya kawasan Dusun Gowah, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sejumlah laporan dari pengguna jalan yang merasa terganggu mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Sat Lantas Polres Tuban langsung menyusun strategi penindakan. Hasilnya, 17 sepeda motor dan 22 remaja berhasil diamankan pada Rabu (19/11/2025) petang.
“Kami bertindak berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan balap liar di Jalan Semanding-Grabagan. Tadi sore langsung kami lakukan penindakan,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie.
Baca Juga:
Dari razia tersebut, polisi mendata identitas para remaja, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Seluruh motor yang diamankan kini ditahan di Mapolres Tuban selama tiga hari.
Pemilik yang ingin mengambil motor diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat serta memastikan kendaraan sudah dikembalikan sesuai standar pabrik.
“Banyak kendaraan tidak sesuai standar. Kendaraan ditahan sampai pemilik bisa mengembalikannya sesuai standar,” jelas Kasat Lantas yang baru menjabat tersebut.
Untuk sementara, para pelaku yang masih di bawah umur diberikan teguran dan orang tua mereka dipanggil ke Mapolres Tuban. Pihak kepolisian menjelaskan secara langsung mengenai pelanggaran yang dilakukan anak-anak mereka.
“Ini yang terakhir. Ke depan, pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Tuban akan kami tindak sesuai undang-undang. Tidak ada lagi teguran seperti ini,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Orang tua juga diminta lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah. (*)
















