Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pelaku yang diketahui bernama Anas Thohir (32), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, diamankan petugas pada Senin (23/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KNU pada 20 November 2025, setelah mengetahui bahwa pelaku yang selama ini mengaku sebagai anggota polisi ternyata hanya berpura-pura.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku mulai mengenal korban pada Mei 2025. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jatim.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap menunjukkan barang menyerupai pistol, HT, dan atribut lain yang seolah-olah milik aparat. Seiring berjalannya waktu, korban mulai percaya dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Setelah korban merasa percaya, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan,” terang AKP Bobby.
Permintaan pertama terjadi pada 20 Mei 2025, ketika pelaku mengaku mengalami kecelakaan dan meminta uang Rp1.500.000. Sejak saat itu, pelaku terus meminta transfer dana secara berkala hingga total mencapai Rp170.000.000.
Korban yang mulai merasa curiga kemudian menanyakan kebenaran identitas pelaku kepada beberapa anggota kepolisian yang dikenalnya. Dari pengecekan tersebut, didapati informasi bahwa pelaku bukan anggota Polri. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban satu bendel bukti transfer ke rekening pelaku, dan satu bendel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Lalu, dari tangan pelaku 1 pucuk Airswogun (airsoft gun), 1 unit HT Motorola, 1 holster hitam,1 jam tangan, 1 HP Infinix, 3 kartu ATM (BRI & Mandiri). Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dipertemukan dengan korban dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi menegaskan bahwa motif pelaku adalah membuat korban percaya bahwa dirinya anggota kepolisian, sehingga korban mau memberikan sejumlah uang dalam jangka waktu panjang.
AKP Bobby Wirawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi.
“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi atau melakukan pengecekan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)
















