Beranda Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum KP.Ronggolawe, yang telah mengantongi akreditasi B dari Kemenkumham (Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024), kembali melakukan penelitian hukum sebagai implementasi nyata dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penelitian terbaru ini mengupas secara mendalam bagaimana Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menerapkan prinsip keadilan substantif dalam perkara cerai talak antara WNT dan DRW, melalui analisis terhadap Putusan Nomor 70/Pdt.G/2023/PTA.Sby.
Penelitian bertajuk “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 70/Pdt.G/2023/PTA.Sby dalam Perkara Perdata Cerai Talak” ini menyoroti bagaimana hakim tingkat banding mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, hingga psikologis dalam menangani perkara yang kompleks di ranah peradilan agama.
Baca Juga:
Cerai talak dalam hukum Islam dipahami sebagai langkah terakhir ketika rumah tangga tak lagi dapat dipertahankan. Dalam perkara ini, Pemohon mengajukan cerai talak karena konflik rumah tangga yang telah berlangsung sejak 2019, meliputi:
– Masalah nafkah yang tidak terpenuhi
– Persoalan kejujuran
– Utang istri tanpa izin suami
Kasus ini menarik karena PTA Surabaya melakukan koreksi signifikan terhadap putusan Pengadilan Agama Tuban, khususnya terkait besaran nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Agama Tuban menetapkan:
– Nafkah iddah: Rp18.000.000
– Mut’ah: Rp72.000.000
– Nafkah anak: Rp5.000.000 per bulan
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, PTA Surabaya mengoreksinya menjadi:
– Nafkah iddah: Rp3.000.000
– Mut’ah: Rp12.000.000
– Nafkah anak: tidak dapat diterima
Hakim banding menilai bahwa keputusan ini lebih sesuai kemampuan ekonomi suami, yang berprofesi sebagai sopir truk, namun tetap memberikan perlindungan proporsional bagi istri sebagai pihak termohon.
Penelitian LBH KP.Ronggolawe menemukan empat dimensi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara:
1. Pertimbangan Yuridis
Hakim menilai alasan perceraian telah memenuhi unsur hukum berupa perselisihan terus-menerus dan pisah ranjang, sesuai UU No. 1 Tahun 1974, KHI, dan UU Peradilan Agama.
2. Pertimbangan Sosiologis
Besaran nafkah disesuaikan dengan realitas ekonomi masyarakat kelas bawah, agar putusan bisa dilaksanakan dan tidak membebani suami secara tidak proporsional.
3. Pertimbangan Psikologis
Hubungan suami-istri dinilai telah rusak secara emosional dan sosial, sehingga perceraian menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
4. Keadilan Substantif
Hakim berupaya menyeimbangkan hak dan kewajiban, memastikan istri terlindungi tanpa menimbulkan beban ekonomi berat bagi suami inti dari keadilan substantif dalam peradilan agama.
LBH KP.Ronggolawe menyimpulkan bahwa putusan PTA Surabaya selaras dengan hukum positif dan prinsip keadilan Islam. Hakim tingkat banding dinilai mampu menegakkan keadilan substantif dengan menimbang realitas sosial ekonomi para pihak.
Penelitian ini diharapkan menjadi referensi akademis dan praktis bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi peradilan agama, dan peneliti hukum keluarga Islam khususnya dalam memahami logika pertimbangan hakim di tingkat banding dalam perkara cerai talak. (*)
















