Terungkap Dugaan Bukti Manipulatif di Sidang Gugatan Pengurus TITD Kwan Sing Bio

Editor

Berita

Sidang gugatan pengurus TITD KSB & TLK Tuban memasuki tahap akhir. (Foto/dok. LBH KP Ronggolawe)

Beranda Tuban – Sidang gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio (KSB) dan Tjoe Ling Kiong (TLK) Tuban terpilih periode 2025-2028 memasuki tahap akhir.

Seluruh saksi dan bukti dari pihak Penggugat maupun Tergugat telah diperiksa, dan kini persidangan tinggal menunggu tahap kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Tbn disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H, serta hakim anggota Duano Aghaka, S.H., M.H, dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. Sementara Devy Artha Yunita, S.H, bertugas sebagai panitera pengganti.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban mempersoalkan beberapa hal, di antaranya:

– Surat pemberitahuan dan undangan pemilihan tidak memiliki stempel dan kop surat.

– Tidak adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).

– Go Tjong Ping dan Tang Ming An yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris mencalonkan diri dalam pemilihan.

– Penunjukan diri sendiri sebagai ketua dan sekretaris panitia pemilihan.

– Dugaan tindakan provokasi kepada umat anggota.

Dalam persidangan, kedua pihak menghadirkan bukti dan empat saksi. Hakim memberikan kesempatan menghadirkan saksi pada 29 Oktober dan 5 November 2025.

Tiga saksi berasal dari umat klenteng, sedangkan saksi keempat berprofesi sebagai advokat HW, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat 1, Wiwit Indra Setijoweni.

Namun, kehadiran HW sebagai saksi menuai keberatan dari Tergugat. Melalui kuasa hukumnya Suwarti, Ispandoyo, Khoirul Azis, dan Shofiul, Tergugat menolak kesaksian HW karena dianggap melanggar kode etik advokat dan prinsip imparsialitas.

Kuasa hukum Tergugat mengajukan keberatan berdasarkan:

– Pasal 170 ayat (1) KUHAP – kewajiban menyimpan rahasia profesi.

– Pasal 19 ayat (1) UU Advokat No. 18/2003 – advokat wajib menjaga kerahasiaan klien.

– Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 – larangan benturan kepentingan dan kewajiban menjaga rahasia klien.

“Dengan dasar tersebut, Tergugat menilai kesaksian HW tidak sah untuk dijadikan dasar pertimbangan persidangan,” ujar Suwarti kepada berandaonline.id, Kamis (4/12/2025).

Selain kesaksian yang ditolak, Tergugat menilai beberapa bukti yang diajukan Penggugat mengandung dugaan manipulasi.

1. KTA dicuri

Penggugat menggunakan KTA atas nama Susianawati, yang justru merupakan saksi Tergugat. Susianawati mengaku KTA-nya disabotase dan diambil dari klenteng tanpa izin. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

2. Surat keterangan diduga palsu

Penggugat juga memasukkan surat keterangan tidak diketahui keberadaan atas nama Bambang Hartanto alias Tjong Liep (Tergugat 5), meski mereka bukan keluarga dan tidak punya hak meminta surat tersebut.

Hal ini memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.”Pada sidang 3 Desember 2025, terungkap dugaan pemalsuan surat. Majelis Hakim menyatakan pihak yang dirugikan dipersilakan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penegak hukum,” imbuhnya.

LBH KP Ronggolawe selaku kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menunggu putusan, sembari mempersiapkan langkah lanjutan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Penggugat.

“Tergugat berharap majelis hakim yang memiliki integritas dan keilmuan tinggi tetap objektif dalam menilai jawaban, bukti, eksepsi, replik, serta fakta persidangan, sehingga putusan nantinya memberikan keadilan bagi seluruh umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong yang ingin merawat dan menjaga tempat ibadahnya melalui lahirnya pengurus baru yang sah dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar