Beranda Tuban – Sebanyak tiga narapidana (napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus Natal 2025. Ketiganya masing-masing mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Tiga warga binaan yang menerima remisi tersebut yakni AG (42), AS (27), dan AS (34). Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kalapas Tuban menjelaskan, remisi khusus merupakan hak narapidana yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, termasuk Natal bagi warga binaan Nasrani.
Baca Juga:
“Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Irwanto.
Ia merinci, syarat tersebut di antaranya berkelakuan baik atau tidak tercatat dalam register F (buku pelanggaran disiplin), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Lebih lanjut, Irwanto menyebutkan, dari total tujuh narapidana beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Tuban, hanya tiga orang yang memenuhi syarat dan disetujui menerima remisi khusus Natal 2025.
“Sementara empat orang lainnya belum memenuhi syarat, dengan rincian tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban saat ini tercatat 370 orang, terdiri dari 299 narapidana. Dari jumlah tersebut, tujuh orang beragama Nasrani.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama para narapidana.(*)
















