Pria Dewasa Masuk Sekolah dan Aniaya Siswa SD di Merakurak Tuban, Polisi Ungkap Motifnya

Editor

Berita

Polres Tuban menangani kasus penganiayaan anak di lingkungan sekolah dasar Merakurak. Pelaku terancam pidana UU Perlindungan Anak. (Foto/dok. Beranda)

Beranda Tuban – Suasana tenang di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mendadak berubah mencekam. Seorang pria dewasa nekat masuk ke lingkungan sekolah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas rendah, Selasa (30/12/2025).

Pelaku diketahui berinisial SM (35). Ia melakukan aksi kekerasan terhadap FA (8), siswa SDN setempat, di hadapan puluhan murid lain yang masih mengenakan seragam merah-putih saat jam istirahat sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di area kantin sekolah bersama teman-temannya.

“Pada saat bersamaan, anak pelaku berinisial Y hendak pulang karena telah dijemput oleh ayahnya. Dari situ kemudian terjadi rangkaian peristiwa penganiayaan,” ujar AKP Bobby kepada awak media.

Menurutnya, setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan area sekolah. Sementara itu, korban dalam kondisi ketakutan dan kesakitan.

“Korban menangis dan kemudian diantar oleh teman-temannya kembali ke kelas,” jelasnya.

Pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak. Wali kelas korban berinisial ID langsung menghubungi ibu korban, MT, untuk memberitahukan insiden yang menimpa anaknya.

Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban untuk diproses secara hukum.AKP Bobby mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena emosi. Pelaku mengaku anaknya sering menjadi korban perundungan oleh korban FA.

“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah mendengar pengakuan anaknya yang merasa sering dibully,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SM terancam dijerat pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, sekaligus menjadi peringatan keras agar persoalan anak tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih di lingkungan sekolah. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar