Beranda Tuban – Suasana tenang di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mendadak berubah mencekam. Seorang pria dewasa nekat masuk ke lingkungan sekolah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas rendah, Selasa (30/12/2025).
Pelaku diketahui berinisial SM (35). Ia melakukan aksi kekerasan terhadap FA (8), siswa SDN setempat, di hadapan puluhan murid lain yang masih mengenakan seragam merah-putih saat jam istirahat sekolah.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di area kantin sekolah bersama teman-temannya.
Baca Juga:
“Pada saat bersamaan, anak pelaku berinisial Y hendak pulang karena telah dijemput oleh ayahnya. Dari situ kemudian terjadi rangkaian peristiwa penganiayaan,” ujar AKP Bobby kepada awak media.
Menurutnya, setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan area sekolah. Sementara itu, korban dalam kondisi ketakutan dan kesakitan.
“Korban menangis dan kemudian diantar oleh teman-temannya kembali ke kelas,” jelasnya.
Pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak. Wali kelas korban berinisial ID langsung menghubungi ibu korban, MT, untuk memberitahukan insiden yang menimpa anaknya.
Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban untuk diproses secara hukum.AKP Bobby mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena emosi. Pelaku mengaku anaknya sering menjadi korban perundungan oleh korban FA.
“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah mendengar pengakuan anaknya yang merasa sering dibully,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SM terancam dijerat pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, sekaligus menjadi peringatan keras agar persoalan anak tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih di lingkungan sekolah. (*)
















