Modus Shift Malam, Dua Pelaku Pencurian Kabel PT SBI Tuban Ditangkap

Editor

Berita

Polisi amankan dua pelaku beserta barang bukti. (Foto/dok. Polres Tuban)

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian di area industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, dan dilaporkan secara resmi oleh pihak PT SBI sebagai korban. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Minggu (4/1/2026).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya merupakan warga Dusun Mliwang, Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

“Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian dan alat yang digunakan,” ujar AKP Bobby.

AKP Bobby menjelaskan, pencurian dilakukan saat kedua pelaku bekerja shift 2 di PT SJU. Saat berada di area pabrik, pelaku melihat kabel grounding dan kemudian berniat mengambilnya.

“Pelaku mencongkel klem pengait kabel menggunakan kunci reset, kemudian memotong kabel dengan tang potong. Kabel dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang mereka bawa,” jelasnya.

Barang yang dicuri berupa kabel grounding ukuran 1×95 mm dengan panjang sekitar 15 meter.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Kabel grounding ukuran 1×95 mm panjang ±15 meter, 2 buah kunci reset2 buah tang potong, 2 tas punggung (merek ROCKERS dan SWEEP.CO), 2 stel seragam kerja PT SJU, 2 stel alat pelindung diri (helm proyek warna kuning, sepatu safety warna coklat, dan kacamata safety hitam), ID card karyawan, 1 flashdisk berisi rekaman video CCTV.

Akibat pencurian tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tuban bersama keamanan internal PT SBI melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar