Beranda Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban resmi menolak gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran AD/ART dalam pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong (KSB & TLK) Tuban. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri konflik kepengurusan klenteng yang telah berlangsung selama 13 tahun.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tuban pada Rabu, 7 Januari 2026, dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tbn. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/N.O.), menolak seluruh permohonan provisi, serta menerima eksepsi Error In Persona (diskualifikasi pihak) yang diajukan para tergugat.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H., dengan hakim anggota Duano Aghaka, S.H., M.H. dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa para penggugat mengaku sebagai “umat” TITD KSB & TLK, sementara dalam AD/ART klenteng tidak dikenal status hukum umat yang memiliki kewenangan menggugat pengurus maupun penilik.
“Gugatan mengandung cacat subjek hukum yang bersifat fundamental atau error in persona,” demikian inti pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum para tergugat, Ispandoyo, Suwarti, Choirul Azis, dan Shofiul Burhan, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang memperkuat putusan hakim. Salah satunya, para penggugat yang berstatus umat justru memiliki salinan buku induk, dokumen internal yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pengurus dan panitia pemilihan.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak internal klenteng yang tidak menghendaki terbentuknya kepengurusan baru periode 2025–2029, sehingga konflik berkepanjangan terus terjadi.
Selain itu, saksi yang dihadirkan penggugat diketahui merupakan kuasa hukum pihak lain yang sebelumnya mengirimkan somasi kepada pengurus klenteng. Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan manipulasi alat bukti dan pemalsuan surat, yang berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Putusan ini dinilai sebagai sejarah baru bagi umat anggota TITD KSB & TLK Tuban. Pasalnya, sejak 2012, tercatat sedikitnya lima perkara gugatan terkait klenteng yang seluruhnya berujung kekalahan pengurus. Baru kali ini, gugatan yang diajukan oleh pihak berstatus karyawan dan mantan karyawan klenteng justru dimenangkan oleh pengurus dan penilik terpilih.
Konflik berkepanjangan tersebut selama ini juga berdampak negatif, tidak hanya bagi umat, tetapi juga terhadap pariwisata religi Klenteng Kwan Sing Bio, serta perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Tuban atas putusan yang dinilai independen, objektif, dan berintegritas.
“Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan substantif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang rasional,” tegasnya.
LBH KP Ronggolawe juga mengajak seluruh umat TITD KSB & TLK menjadikan putusan ini sebagai pembelajaran bersama, menghentikan praktik saling gugat, dan membangun kembali klenteng dengan semangat persatuan, musyawarah, toleransi, serta kedamaian.
Dengan adanya putusan PN Tuban ini, diharapkan sengketa panjang kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban benar-benar berakhir dan tidak ada lagi gugatan di kemudian hari.
“Sudah saatnya umat bersatu demi keberlangsungan ajaran Tri Dharma dan ketenteraman beribadah, tanpa mudah terprovokasi pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingan pribadi,” pungkas Nunuk Fauziyah.(*)
















