Polres Tuban Tak Tampilkan Tersangka Saat Rilis Kasus Curanmor, Patuh KUHAP Baru

Editor

Berita

Barang bukti motor hasil ungkap kasus curanmor Polres Tuban. (Foto/dok. Beranda)

Beranda Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026). Namun berbeda dari sebelumnya, dalam rilis kali ini Polres Tuban tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Tuban dan dihadiri awak media.

Kapolres menjelaskan, KUHAP baru secara tegas melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers karena dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” tegas AKBP Alaiddin.

Dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara Pasal 91 secara eksplisit melarang tindakan yang dapat menimbulkan kesan tersangka telah bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, penerapan KUHAP baru ini juga telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Meski tanpa menghadirkan tersangka, Polres Tuban tetap memaparkan keberhasilan pengungkapan empat laporan polisi kasus curanmor. Rinciannya, tiga kasus diungkap Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus oleh Polsek Jenu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti serta empat pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18), dan satu pelaku lain yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para korban secara simbolis sebagai bentuk komitmen pelayanan dan kepastian hukum.

Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46) warga Kecamatan Jenu, mengaku motornya hilang saat diparkir di halaman belakang rumah dengan kunci masih menempel.

“Waktu saya tinggal, kuncinya masih menempel di motor, Pak,” ujarnya.

Korban lainnya, Masly Fahreza (27), tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran berhasil ditemukan.

“Senang banget, terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan motor saya,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Subakir (61), warga yang kehilangan dua sepeda motor sekaligus dan kini telah kembali.

“Ini yang satu motor milik anak saya, Pak,” katanya kepada Kapolres.

Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan pengungkapan empat kasus narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan satu kasus pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,79 gram sabu dan 780 butir pil Pregabalin, serta mengamankan lima tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Dengan penerapan KUHAP baru ini, Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum tanpa melanggar hak asasi dan asas praduga tak bersalah.(*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar