Beranda Tuban – Kericuhan Grand Final Olimpiade Matematika tingkat SD/MI se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Gedung Serba Guna Bojonegoro pada 7 Desember 2025 berbuntut panjang. Penyelenggara kegiatan, Event Organizer Saryta Management, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polres Tuban.
Peristiwa tersebut bermula saat Saryta Management menyelenggarakan Grand Final Olimpiade Matematika yang diikuti sekitar 2.000 peserta didik dari jenjang SD/MI. Peserta terbagi dalam tiga level, yakni Level I (kelas I–II), Level II (kelas III–IV), dan Level III (kelas V–VI).
Pelaksanaan lomba untuk Level I dilaporkan berjalan lancar, aman, dan tertib. Namun, situasi berubah tidak kondusif saat akan memasuki pelaksanaan Level II. Sejumlah orang tua peserta yang anaknya tidak meraih juara diduga melayangkan protes keras kepada panitia, dengan menuduh penilaian lomba tidak objektif.
Baca Juga:
Tak berhenti di situ, puluhan orang tua diduga mendobrak pintu samping Gedung Serba Guna dan merangsek masuk ke area acara. Panitia penyelenggara diduga mengalami intimidasi, pemukulan, hingga penjarahan hadiah lomba. Kondisi tersebut membuat acara Grand Final Olimpiade Matematika terpaksa dihentikan.
Insiden kericuhan itu kemudian diberitakan sejumlah media online di Bojonegoro dan menjadi viral di media sosial. Salah satu akun TikTok bernama “SAGITARIUS” mengunggah ulang pemberitaan tersebut melalui akun “Berita_Bojonegoro2” dengan judul “Ricuh! Acara Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna Amburadul Padahal Sudah Bayar 55K”.
Masalah berlanjut ketika pada kolom komentar unggahan tersebut, akun TikTok “Mamazee” diduga menuliskan komentar yang mengarah pada identitas tertentu. Beberapa komentar yang dipersoalkan antara lain berbunyi, “pelakune tonggoku mbak”, “loo toh, tenan, tetanggaku, bolak balik lak ngunu”, serta “tonggokuuuu, jek man mobile anyirr”.
Merasa dirugikan, Ita Puspitasari (35) selaku pengadu melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, S.H., S.IP., M.H., CLAd., CCLA, menyatakan bahwa komentar tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya, serta berpotensi merusak reputasinya sebagai penyelenggara event pendidikan.
Pengadu baru mengetahui adanya unggahan dan komentar tersebut setelah tiba di rumahnya di Tuban sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah membaca komentar yang dapat diakses publik itu, pengadu mengaku merasa malu dan nama baiknya tercemar di ruang publik digital.
Diketahui, pengadu Ita Puspitasari dan pihak teradu Lia Anita (23) merupakan warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Atas dasar tersebut, pengadu menilai komentar yang disampaikan melalui akun TikTok merupakan informasi elektronik yang secara sengaja ditujukan untuk diketahui umum dan patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, pengadu memohon kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara adil, objektif, profesional, dan akuntabel. (*)
















