Beranda Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan bahwa izin usaha penjualan minuman beralkohol diberlakukan sangat ketat dan harus melalui tahapan resmi, mulai dari sistem Online Single Submission (OSS) hingga rekomendasi Kepala Daerah. Penegasan ini menyusul munculnya outlet 23 HWG di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding, yang dipastikan belum mengantongi izin usaha.
Melalui rapat koordinasi lintas instansi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban memastikan bahwa outlet tersebut belum memenuhi satu pun persyaratan perizinan. Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menjelaskan bahwa perizinan usaha minuman beralkohol tidak dapat diproses secara instan. Seluruh pelaku usaha wajib mengajukan permohonan melalui OSS, yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis dari perangkat daerah terkait.
Baca Juga:
“Setelah pengajuan melalui OSS, akan dilakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis. Selain itu, usaha penjualan minuman beralkohol harus memperoleh surat penetapan atau rekomendasi dari Kepala Daerah. Tanpa itu, usaha tidak boleh beroperasi,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat dokumen perizinan yang masuk maupun diterbitkan atas nama outlet 23 HWG, baik di OSS maupun di DPMPTSP Kabupaten Tuban. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah secara tegas melarang outlet tersebut untuk beroperasi.
“Apabila tetap beroperasi tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil laporan lapangan juga menunjukkan bahwa pemilik lahan tidak memberikan persetujuan atas penggunaan lokasi untuk usaha penjualan minuman beralkohol. Bahkan, papan nama outlet yang sempat terpasang telah diturunkan sebagai bentuk penolakan.
Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus mengintensifkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan regulasi perizinan, menjaga ketertiban usaha, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)
















