Beranda Tuban – Seorang oknum pegawai perusahaan pelat merah digerebek istrinya saat berada di kamar hotel bersama wanita lain di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/2/2026) siang. Penggerebekan berlangsung dramatis karena dilakukan bersama polisi berpakaian preman saat bulan Ramadan.
Pria berinisial LF (35) diamankan bersama seorang perempuan berinisial AD (35) yang diduga PPPK asal Tulungagung. Keduanya digerebek di kamar 703 Hotel LYNN, Jalan Teuku Umar, Tuban, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan istri sah LF, DR (37), warga Kecamatan Semanding. Ia curiga karena suaminya kerap berpamitan lembur saat hari libur dan pulang hingga dini hari.
Baca Juga:
Namun saat dicek ke tempat kerja suaminya di bagian kelistrikan pabrik semen Tuban, diketahui LF tidak sedang lembur, melainkan tercatat cuti.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, DR membuntuti suaminya yang berpamitan bekerja. Ia terkejut ketika LF justru masuk ke Hotel LYNN.
“Saya buntuti tadi pagi, ternyata masuk hotel. Mobilnya sudah terparkir dan ternyata sudah check-in sejak 18 Februari atau sekitar empat hari,” ujar DR kepada wartawan.
DR kemudian mengecek ke pihak hotel. Satpam menyebut tidak ada tamu atas nama LF, namun terdapat nama AD yang sudah check-in sejak 18 Februari 2026.
Merasa dikhianati, DR melaporkan dugaan perzinahan itu melalui Call Center 110 dan membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
DR mengaku sempat mengalami kendala karena pihak hotel menolak membuka kamar meski ia menunjukkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan suami istri. Alasannya, hotel harus menjaga privasi tamu.
Petugas dari Polsek Tuban Kota yang datang ke lokasi juga sempat tidak diperkenankan melakukan tindakan sebelum ada laporan resmi.
Setelah laporan diterima dan ada penjelasan dari kepolisian, penggerebekan akhirnya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas Unit PPA Satreskrim bersama DR mendatangi kamar 703 dan mendapati LF serta AD berada di dalam kamar.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, LF dan AD mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel tersebut. Hasil visum juga memperkuat dugaan telah terjadi hubungan suami istri di luar pernikahan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini kedua terlapor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim,” ujarnya.
Polisi pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
DR berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran.
“Harapan saya bisa diproses lebih lanjut dan menjadi pelajaran untuk mereka berdua,” tegasnya.
Hingga kini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. (*)















