Tuban, berandaonline.id – Warga Desa Socorejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyuarakan keresahan terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yang dinilai berjalan tanpa pelibatan masyarakat desa secara memadai. Sejumlah warga bahkan menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan tersebut, terutama karena dampak polusi udara yang dirasakan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya ketegangan sosial di tengah masyarakat. Minimnya transparansi dalam proses administratif tersebut dinilai berpeluang memicu penolakan yang dapat berdampak pada terganggunya aktivitas operasional pelabuhan.
Pemerintah Desa Socorejo secara terbuka menyoroti kurangnya komunikasi dan pelibatan warga dalam proses perpanjangan SHGB kawasan pelabuhan yang berada di wilayah administratif desa. Diketahui, masa berlaku SHGB tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2026 dan sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya telah diproses paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir.
Baca Juga:
Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus berlangsung, masyarakat mengaku telah merasakan berbagai dampak sosial dan lingkungan, mulai dari paparan debu, peningkatan volume lalu lintas kendaraan berat, hingga menurunnya kenyamanan hidup sehari-hari.
Namun demikian, proses administratif yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan operasional kawasan tersebut dinilai belum diikuti dengan sosialisasi terbuka kepada masyarakat terdampak.
Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami tidak bisa menerima jika masyarakat yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut wilayahnya sendiri,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kawasan pelabuhan tersebut merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki peran strategis bagi industri dan perekonomian. Meski demikian, status tersebut seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar terhadap masyarakat sekitar.
“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” katanya.
Pemerintah Desa Socorejo mengingatkan bahwa kurangnya komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada konflik sosial. Situasi ini dinilai rentan berkembang menjadi aksi penolakan atau unjuk rasa jika tidak segera ditangani secara terbuka dan partisipatif.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan jurnalis kepada pihak terkait, termasuk M. Erfan Afandi selaku SM of Port Operation & Maintenance, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, yang belum memberikan respons.
Terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), konfirmasi kepada Kapolres Tuban AKBP Alaiddin juga belum mendapatkan jawaban. Padahal, persoalan antara perusahaan dan warga dinilai berpotensi memicu gesekan sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa Socorejo telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya BPN Kabupaten Tuban, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Polres Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, serta Bupati Tuban.
Surat tersebut berisi dorongan untuk:
- Dilaksanakannya mediasi terbuka dengan masyarakat desa
- Adanya sosialisasi langsung dari pihak perusahaan
- Terbangunnya komunikasi yang melibatkan pemerintah desa secara aktif
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pemberian atau perpanjangan hak atas tanah, termasuk SHGB, harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa setelah masa berlaku HGB berakhir, status tanah kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, perpanjangan bukan bersifat otomatis, melainkan merupakan pemberian hak baru yang harus melalui evaluasi menyeluruh.
Apabila terdapat konflik sosial, ketidaksesuaian tata ruang, atau dampak lingkungan yang signifikan, maka negara memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang hak tersebut.
Pemerintah Desa Socorejo menilai bahwa kondisi sosial masyarakat yang belum sepenuhnya kondusif dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi tersebut.
“Ini bukan sekadar perpanjangan administratif, tetapi pemberian hak baru atas tanah negara yang harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara utuh,” tegas Kepala Desa.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan.
“Kami tidak mencari konflik. Namun kami juga tidak akan diam jika masyarakat merasa tidak dilibatkan. Jalan terbaik adalah duduk bersama, terbuka, dan jujur di hadapan warga,” tutupnya.
Pemerintah Desa Socorejo pun mengajak seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah responsif dan hadir langsung di tengah masyarakat sebelum persoalan berkembang lebih jauh. (Red/Ron)















