Beranda Tuban – Aksi begal motor yang menyasar warga Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir tragis. Dari tiga pelaku, satu orang tewas akibat kecelakaan saat membawa kabur motor hasil rampasan, sementara dua lainnya kini mendekam di penjara.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan ketiga pelaku berinisial RG (27) dan AD (25) asal Kota Semarang, serta ATN (22) warga Lamongan. Mereka merampas sepeda motor milik korban berinisial YG (19), warga Desa Sugiharjo.
Baca Juga:
“Waktu kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.50 WIB,” ujar Siswanto kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Siswanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah nongkrong di lokasi kejadian. Tiba-tiba, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria menghampiri korban.
Para pelaku berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan pemukulan hingga korban ketakutan dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor Honda Vario bernopol S 5918 IW di lokasi.
Melihat korban kabur, ketiga pelaku langsung berbagi peran. ATN dan RG tetap menggunakan motor yang mereka bawa, sedangkan AD membawa kabur sepeda motor milik korban.Usai berhasil merampas kendaraan, para pelaku berpencar.
Namun nahas, saat melintas di wilayah Kecamatan Jenu, AD yang membawa motor hasil begal mengalami kecelakaan tunggal.
“Pelaku AD ini meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan saat lari membawa kabur motor hasil kejahatan,” jelas Siswanto.
Ironisnya, dua rekannya tidak memberikan pertolongan dan justru melarikan diri meninggalkan AD di lokasi kejadian.
Korban yang selamat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Pada 14 Februari 2026, petugas mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di simpang tiga Mondokan, Tuban.
“Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa dua pelaku diketahui sedang mengamen di simpang tiga Mondokan, Tuban. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ATN dan RG,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil begal yang kondisinya rusak parah akibat kecelakaan.
Kini, ATN dan RG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan huruf D KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan jalanan. Aksi nekat yang merugikan orang lain tak hanya berujung bui, tetapi juga bisa berakhir tragis seperti yang dialami salah satu pelaku begal motor di Tuban tersebut. (*)
















