Beranda Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo (SDW) dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di wilayah Pati. Keputusan tersebut diambil semata-mata demi pertimbangan keamanan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya harus memastikan keamanan semua pihak, baik tersangka maupun petugas KPK.
“Kami juga kan mempertimbangkan keamanan. Keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas, dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Menurut Asep, situasi di Kabupaten Pati sempat memanas lantaran adanya aksi unjuk rasa besar-besaran dari masyarakat yang terbagi dalam kubu pro dan kontra terhadap Sudewo.
“Kemarin juga kan sudah ada demo besar-besaran di sana. Antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai terjadi bentrok,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, KPK memutuskan mencari lokasi pemeriksaan yang dinilai lebih aman dan kondusif. Kudus dipilih sebagai tempat pemeriksaan agar proses hukum berjalan tanpa gangguan.
“Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra juga. Jadi lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe, baik bagi yang bersangkutan maupun petugas kami. Itu strateginya,” tambah Asep.
Meski diperiksa di Kudus, Asep menegaskan Sudewo ditangkap KPK di wilayah Kabupaten Pati dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Di Pati, ya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)
















