Beranda Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang pada Rabu, 10 September 2025, mengenalkan aplikasi SiBawang (Sistem Integrasi Bawaslu Kabupaten Rembang). Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data serta penjadwalan kegiatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rembang.
Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Hanif, menjelaskan bahwa SiBawang dirancang untuk mempermudah manajemen data dan penjadwalan kegiatan yang lebih terorganisir.
Aplikasi ini diharapkan dapat memantau dan mengelola kegiatan internal Bawaslu dengan lebih efisien.
Baca Juga:
“Aplikasi ini dirancang untuk memantau kegiatan-kegiatan internal yang akan dilakukan, meningkatkan efisiensi kerja, dan memastikan data pengawasan yang dilakukan terkelola dengan baik,” ungkap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menambahkan bahwa SiBawang merupakan respons terhadap kebutuhan modernisasi sistem di Bawaslu Kabupaten Rembang.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pengelolaan data, dokumentasi, serta layanan informasi bisa lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
“SiBawang lahir dari kebutuhan untuk menyatukan seluruh data dan informasi terkait pengawasan Pemilu, mulai dari hasil pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, hingga dokumentasi kegiatan kelembagaan. Semua informasi tersebut akan terintegrasi dalam satu sistem berbasis digital,” tambahnya.
Selain Hanif, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, turut menambahkan bahwa SiBawang adalah salah satu inovasi penting dalam mempermudah implementasi manajemen kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Rembang.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam mempercepat kerja-kerja sekretariat, tetapi juga mengintegrasikan berbagai fitur dan layanan Bawaslu Rembang dalam satu platform.
“SiBawang ini bukan hanya aplikasi untuk internal Bawaslu Kabupaten Rembang, tetapi juga sebagai alat bantu yang mempermudah dan mempercepat seluruh pekerjaan di sekretariat Bawaslu. Fitur-fitur dalam aplikasi ini sudah terintegrasi dengan akun media sosial, website, PPID, dan JDIH Bawaslu Rembang,” jelas pria yang akrab disapa Niha.
Niha juga menjelaskan bahwa aplikasi SiBawang dapat diinstal pada perangkat ponsel masing-masing pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Rembang.
Dengan begitu, mereka bisa memantau dan mengontrol seluruh pekerjaan kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi SiBawang dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan pengelolaan agenda dan progres program.
Beberapa fitur utama dalam aplikasi ini meliputi:
1. Agenda
Menu ini memiliki tiga sub-menu utama, yaitu kegiatan, konten, dan berita, yang bisa diinput oleh staf Bawaslu Kabupaten Rembang.
2. Progres Program
Di menu ini, terdapat empat sub-menu yang masing-masing terkait dengan divisi-divisi di Bawaslu, yaitu Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan; Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
3. Media Sosial
Menu ini berisi link ke berbagai akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Rembang, seperti Instagram, Website, YouTube, Web PPID, Arsip PPID, dan JDIH.
Niha menegaskan bahwa SiBawang adalah bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Rembang untuk terus berinovasi, tidak hanya dalam menjalankan tugas pengawasan secara normatif, tetapi juga untuk menghadirkan terobosan yang mampu menjawab tantangan zaman.
“Dengan aplikasi ini, kami berharap dapat mempermudah semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Pemilu, serta memberikan layanan informasi yang lebih cepat dan akurat,” tutupnya. (*)
















