Beranda Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban kembali menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem hunting, Minggu (7/9/2025) malam.
Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan melakukan konvoi liar di wilayah dalam kota Tuban.
Kegiatan penindakan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetyo, bersama 20 personel gabungan Satlantas Polres Tuban.
Baca Juga:
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari. Fokus utama kami adalah pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek),” ujar Ipda Rizky kepada berandaonline.id, Senin (8/9/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 44 kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong.
Selain itu, turut diamankan pula 6 STNK sebagai barang bukti pelanggaran.
Tak hanya penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan humanis kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tidak perlu di malam hari demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Konvoi liar dan penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan masyarakat. Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Satlantas Polres Tuban menyatakan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran dan potensi gangguan kamtibmas di jalan raya. (*)
















