Beranda Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan serangkaian aksi pencurian lainnya yang meresahkan warga.
Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap adalah Suyadi alias Agus (49), warga Tambakboyo, Tuban yang merupakan residivis kasus curanmor, dan Muhammad Naufal alias Nofal (28), warga Prunggahan Wetan, Semanding.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pencurian sepeda motor dan barang-barang elektronik di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
Sementara dua pelaku lainnya, Yani dan Joko, masih buron dan masuk dalam daftar DPO Polres Tuban.
Para pelaku baik yang tertangkap maupun DPO memiliki peran berbeda ketika hunting, mulai mengawasi, eksekusi hingga menjual ke penadah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Jumat (26/9/2025), Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
“Modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan merusak bagian kendaraan, dilakukan lebih dari dua orang, dan dilakukan pada malam hari di tempat-tempat sepi,” jelas AKP Dimas.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka tidak hanya mencuri kendaraan bermotor, tetapi juga melakukan pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Berikut lokasi dan barang curian yang berhasil diungkap:
1. Sepeda motor Honda Beat – TKP Jetis, Tambakboyo.
2. HP OPPO 51X warna biru – TKP warung tuak, pasar Plumpang.
3. HP OPPO warna hitam – TKP warung kopi dekat jembatan Kepet, Semanding.
4. 10 tabung LPG 3 Kg – TKP gudang LPG Plumpang.
5. 12 tabung LPG 3 Kg – TKP warung di Desa Gesing, Semanding.
6. 1 unit laptop dan TV – TKP cafe di Jalan Ringroad, Kowang, Semanding.
7. 1 set speaker aktif – TKP rumah warga di Desa Palang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci remote asli, 63 tabung LPG 3 Kg, 1 unit laptop, 1 unit TV dan 1 set speaker aktif / sound system.
Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Polres Tuban menghimbau masyarakat agar selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Pastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggal atau beristirahat dan jadi polisi bagi diri sendiri waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas. Jangan ragu untuk melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas AKP Dimas. (*)
















