Beranda Surabaya – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang digelar di Hotel Dyandra, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PT Jamkrindo, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
FGD ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Baca Juga:
Penandatanganan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, dan diikuti seluruh bupati, wali kota, serta kepala kejaksaan negeri dari berbagai kabupaten/kota, termasuk Bupati Tuban dan Kajari Tuban Imam Sutopo.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar simbolis, tapi harus diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat daerah.
“Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang menyejukkan, bukan menakutkan. Kepala daerah perlu membentuk tim paralegal hukum agar RJ berjalan optimal,” tegas Khofifah.
Pada sesi diskusi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Bangkit Sormin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat vital dalam mendampingi Pemda, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
“Melalui kewenangan Datun, Kejaksaan bisa memberi pendampingan hukum, opini hukum, hingga menjadi mediator sengketa. Ini penting agar potensi kerugian keuangan negara bisa dicegah sejak awal,” jelas Bangkit.
Dukungan terhadap tata kelola proyek pemerintah juga datang dari PT Jamkrindo. Lembaga penjamin ini menyoroti pentingnya instrumen Surety Bond dalam menjamin kelancaran pelaksanaan proyek.
Diketahui, nilai penjaminan Surety Bond di Jatim mencapai Rp3 triliun, sekitar 12,9 persen dari total nasional. Kontribusi terbesar berasal dari kantor cabang Surabaya, Kediri, Banyuwangi, Malang, dan Madiun.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond merupakan bagian dari pilar hukum dalam Good Corporate Governance.
Instrumen ini juga diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagai bentuk jaminan kepatuhan kontraktual penyedia barang dan jasa.
Usai kegiatan, Bupati Tuban, yang akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara kejaksaan, lembaga penjamin, dan akademisi dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Tuban sangat mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pendampingan hukum pada setiap kebijakan daerah. Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami,” tegas Mas Lindra.
Kehadiran Bupati dan Kajari Tuban dalam forum strategis ini menjadi bukti nyata komitmen dua institusi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan, dengan menjunjung prinsip Restorative Justice dan GCG. (*)
















