Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Berita

Dua pelaku ditahan, dua lainnya masuk DPO kasus Curanmor dan Uang Palsu. Modus beraksi saat sawah sepi. (Foto/IMR)

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/7) dan terungkap pada Minggu, 13 Juli 2025. Kasus ini berhasil diungkap setelah pelaku menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

IPDA Moh. Rudi, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari aktivitas mencurigakan pelaku berinisial JK yang menawarkan mesin diesel hasil curian seharga Rp7 juta di akun Facebook miliknya.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk bertemu di sebuah warung kopi. Di sana pelaku langsung diamankan,” ujar IPDA Rudi.

Setelah penangkapan JK, Satreskrim Polres Tuban mengembangkan kasus ini dan menangkap satu pelaku lainnya, menjadikan total dua tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, muncul dua nama baru yakni BHL dan DSR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan peredaran uang palsu.

Kedua pelaku mengaku bahwa pencurian dilakukan pada pukul 18.30 WIB, saat suasana di persawahan sepi.

Traktor milik warga bernama Karsidi, yang diparkir di sawah, menjadi sasaran. Pelaku mencuri bagian diesel traktor dan membawanya kabur menggunakan mobil Toyota Avanza.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dilatarbelakangi alasan ekonomi, dan mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya sindikat atau TKP lain yang belum terungkap.

“Saat ini belum ada laporan TKP lain. Kami masih kembangkan apakah pelaku terlibat sindikat yang lebih besar,” tambah IPDA Rudi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Tuban menghimbau kepada masyarakat, khususnya petani dan pemilik alat berat di wilayah persawahan, untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Jangan meninggalkan mesin traktor di lokasi terbuka tanpa pengamanan. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar